banner 728x90
Opini

Membedah Ruh Pancasila dalam Realitas Pasca 81 Tahun Merdeka

×

Membedah Ruh Pancasila dalam Realitas Pasca 81 Tahun Merdeka

Sebarkan artikel ini
Oleh: Muhammad Sofyan Hadi./ Foto: Pribadi

BOLINGGODOTCO,- Pancasila lahir bukan semata-mata karena forum dengan waktu dan peserta yang terbatas, sebagaimana yang sering kita pahami melalui musyawarah BPUPKI pada zamannya. Pancasila merupakan napas panjang perjuangan dan kehidupan masyarakat Nusantara.

Di dalamnya terkandung dasar hukum, falsafah negara, serta pedoman dan prinsip hidup bagi warga Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila meliputi teisme, humanisme, nasionalisme, demokrasi, dan keadilan.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Teisme merupakan paham yang meyakini bahwa seluruh alam semesta diatur oleh Tuhan atau para dewa. Dalam praktiknya, teisme direpresentasikan melalui agama. Paham ini muncul sebagai bentuk yang berseberangan dengan ateisme dan pertama kali dipopulerkan oleh Ralph Cudworth (1617–1688).

Walaupun demikian, nilai yang luhur ini memiliki banyak tantangan. Intoleransi antarumat beragama masih terjadi. Ateisme kerap muncul di ruang publik dengan menyalahkan seluruh bentuk keyakinan. Di sisi lain, terdapat pula oknum yang memanfaatkan agama sebagai ladang kepentingan dan kepuasan duniawi.

Sila kedua lebih cenderung pada konsep humanisme. Nilai ini hidup bersama manusia tanpa memandang perbedaan yang ada, serta menghormati segala sesuatu yang menjadi hak dan kewajiban setiap individu.

Dalam pandangan Sidney Hook, seorang filsuf Amerika, konsep humanisme menolak pemaksaan budaya, agama, maupun otoritas terhadap mereka yang memiliki pandangan berbeda.

Selain itu, humanisme juga memandang bahwa segala bentuk kelaparan harus dihapuskan dan kesejahteraan sosial, seperti kesehatan, pendidikan, serta perumahan yang layak, harus ditingkatkan.

Sayangnya, Indonesia masih sering dinilai gagal dalam menegakkan keadilan atas nama hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat dari berbagai tragedi kemanusiaan pada dekade 1990-an hingga awal 2000-an yang hingga kini belum menunjukkan titik terang penyelesaian dan keadilan di muka persidangan.

Nasionalisme merupakan nilai yang terkandung dalam sila ketiga. Bangsa Indonesia, dari ujung timur hingga ujung barat, harus bersatu dalam menjaga kedaulatan negara.

Dalam pandangan Jean-Jacques Rousseau, nasionalisme memberikan hak kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam politik serta memperoleh perwakilan dalam pemerintahan demi mewujudkan kesejahteraan bersama.

Dewasa ini, nasionalisme hadir dalam kondisi yang tidak selalu baik-baik saja. Persatuan sering kali terhalang oleh sekat ras, etnis, suku, agama, bahkan perbedaan cara pandang.

Selain itu, terdapat pula kecenderungan penguasa yang lebih mewakili kepentingan kelompok pemodal dibandingkan mayoritas rakyat kecil. Salah satu contohnya adalah penggusuran hutan adat demi kepentingan kelompok tertentu.

Selanjutnya adalah demokrasi. Tanpa perlu dijelaskan panjang lebar, kita tentu memahami bagaimana idealnya demokrasi berjalan. Satu kalimat yang menjadi kunci demokrasi adalah, “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Itulah gambaran demokrasi yang dipopulerkan oleh Abraham Lincoln.

Namun, berbagai perkembangan belakangan ini dinilai mengancam fondasi demokrasi. Pertama, tingginya biaya politik, praktik politik uang, serta berbagai kepentingan politik yang melibatkan dana besar dapat mengancam kualitas demokrasi. Praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme masih menjadi persoalan yang terus muncul hingga saat ini.

Kedua, militerisasi ruang sipil yang dinilai semakin jauh. Mulai dari revisi Undang-Undang TNI yang memungkinkan prajurit aktif menduduki sejumlah jabatan sipil, hingga berbagai peristiwa yang memunculkan kekhawatiran terhadap menyempitnya ruang partisipasi masyarakat sipil.

Berbagai kasus kekerasan yang melibatkan oknum aparat, termasuk di Papua dan wilayah lainnya, turut menjadi sorotan publik. Bagi sebagian kalangan, kondisi ini dianggap sebagai gejala yang berpotensi mengarah pada praktik politik yang lebih otoriter dan dapat mengancam demokrasi.

Terakhir adalah keadilan. Konsep keadilan dapat dipahami secara berbeda-beda oleh setiap orang. Namun, benang merahnya adalah pemerataan akses terhadap berbagai aspek yang menunjang kehidupan warga negara.

Aristoteles memandang bahwa keadilan merupakan syarat utama dalam pembentukan hukum suatu negara.

Namun, apa yang terjadi selama ini? Keadilan masih menjadi pertanyaan besar bagi banyak masyarakat. Bahkan muncul ungkapan yang kerap terdengar di ruang publik, “adil untuk seluruh warga yang mana?”

Artinya, masih banyak masyarakat yang merasa belum memperoleh keadilan, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi kelompok masyarakat yang lebih luas. Sebagai contoh, ada pejabat yang menerima gaji hingga puluhan juta rupiah dari uang pajak rakyat, tetapi tidak menjalankan tugasnya secara serius.

Di sisi lain, pernah muncul kisah seorang anak di Nusa Tenggara yang memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku sekolah. Kesenjangan seperti ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, beberapa regulasi juga dianggap diubah tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara memadai, sehingga menimbulkan kritik bahwa kebijakan lebih mengakomodasi kepentingan elite dibandingkan kesejahteraan rakyat.

Lalu, selama ini ke mana Pancasila dalam 81 tahun kehidupan bangsa tanpa penjajahan? Ataukah ia hanya menjadi slogan besar yang kehilangan makna karena tidak lagi diperjuangkan secara sungguh-sungguh, bahkan oleh sebagian penyelenggara negara sendiri?

Pancasila adalah cita-cita bangsa. Karena itu, ketika masih terdapat banyak ketidaksesuaian antara nilai-nilai Pancasila dan realitas yang terjadi, kritik harus tetap disampaikan sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa dan negara. “SAYA AKAN LAWAN.”***

*) Penulis: Muhammad Sofyan Hadi, Mahasiswa Fakultas Syariah, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (Khas) Jember.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggungjawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi bolinggo.co.