banner 728x90
Opini

Kampus Kecil Terjepit Akreditasi dan Tuntutan Relevansi Industri

×

Kampus Kecil Terjepit Akreditasi dan Tuntutan Relevansi Industri

Sebarkan artikel ini
Penulis: Dimas Aji Pangestu Sultan adalah Mahasiswa Universitas Islam Jember.

BOLINGGODOTCO,- Kampus kecil hari ini menghadapi tekanan yang tidak sederhana. Di satu sisi, mereka dituntut memenuhi standar akreditasi agar dianggap layak, bermutu, dan dipercaya masyarakat. Di sisi lain, mereka juga mulai dihadapkan pada tuntutan agar program studi benar-benar relevan dengan kebutuhan industri.

Dua tuntutan ini sebenarnya penting, tetapi tidak selalu mudah dijalankan oleh perguruan tinggi yang masih terbatas dari sisi dana, fasilitas, sumber daya manusia, jaringan kerja sama, dan jumlah mahasiswa.

Akreditasi memang tidak bisa dianggap remeh. Ia menjadi alat ukur mutu perguruan tinggi dan program studi. Melalui akreditasi, masyarakat dapat menilai apakah sebuah kampus memiliki standar pendidikan yang memadai.

Masalahnya, proses menuju akreditasi yang baik tidak cukup hanya bermodal semangat. Kampus perlu dosen yang memenuhi kualifikasi, penelitian yang berjalan, sistem administrasi yang rapi, fasilitas yang layak, kerja sama yang aktif, serta pendanaan yang cukup.

Bagi kampus besar, tuntutan semacam itu mungkin lebih mudah dipenuhi karena mereka memiliki sumber daya yang lebih kuat. Namun, bagi kampus kecil, akreditasi sering menjadi beban berat.

Tidak semua kampus kecil memiliki jumlah mahasiswa yang besar, dana operasional yang stabil, atau jaringan industri yang luas. Bahkan, pemberitaan Media Indonesia pernah menyoroti bahwa biaya akreditasi hingga puluhan juta rupiah per program studi dianggap memberatkan PTS menengah kecil.

Kondisi ini menunjukkan bahwa standar mutu memang penting, tetapi kemampuan tiap kampus untuk mencapainya tidak selalu sama.

Persoalan kampus kecil menjadi semakin rumit ketika muncul wacana penutupan program studi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri. Kemdiktisaintek disebut mengajak perguruan tinggi memilah, bahkan menutup program studi yang kurang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja ke depan.

Wacana ini tentu tidak bisa langsung dianggap keliru, karena dunia kerja memang terus berubah dan kampus perlu menyesuaikan diri. Namun, kebijakan semacam ini harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak menjadi tekanan baru bagi kampus kecil.

Relevansi industri memang penting. Lulusan perguruan tinggi tidak boleh hanya membawa ijazah, tetapi juga harus memiliki kemampuan yang dibutuhkan masyarakat dan dunia kerja.

Kurikulum perlu diperbarui, kerja sama dengan industri perlu diperkuat, dan mahasiswa perlu diberi ruang untuk belajar dari persoalan nyata. Akan tetapi, kampus tidak boleh dipahami hanya sebagai tempat mencetak tenaga kerja.

Perguruan tinggi juga memiliki fungsi keilmuan, sosial, kebudayaan, dan pembentukan cara berpikir kritis.

Jika ukuran relevansi hanya ditentukan oleh kebutuhan pasar kerja jangka pendek, beberapa program studi bisa terlihat kurang menarik. Padahal, tidak semua ilmu langsung terlihat manfaat ekonominya dalam waktu dekat.

Ada bidang ilmu yang berperan dalam membentuk nalar, etika, kebudayaan, pendidikan, hukum, dan kehidupan sosial masyarakat. Kritik semacam ini juga muncul dalam pemberitaan Detik Edu, yang memuat pandangan bahwa kampus tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai “pabrik buruh”. Artinya, hubungan kampus dan industri perlu dibangun, tetapi jangan sampai mengerdilkan makna pendidikan tinggi.

Dalam konteks hukum pendidikan tinggi, negara sebenarnya memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga mutu sekaligus akses pendidikan. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Regulasi tersebut menempatkan pendidikan tinggi sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Karena itu, ketika negara mendorong akreditasi dan relevansi industri, negara juga perlu memastikan bahwa kampus kecil tidak ditinggalkan sendirian.

Saat ini, penjaminan mutu pendidikan tinggi juga telah diatur melalui Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Aturan ini mengatur standar nasional pendidikan tinggi, sistem penjaminan mutu, lembaga akreditasi, dan pangkalan data pendidikan tinggi.

BAN-PT juga telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi serta Peraturan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.

Regulasi-regulasi ini menunjukkan bahwa sistem mutu pendidikan tinggi terus diperbarui. Namun, pembaruan regulasi perlu diikuti dengan pendampingan nyata, terutama bagi kampus kecil yang masih membangun kapasitas kelembagaan.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki langkah penguatan untuk PTS melalui Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta tahun 2026. Program ini berupa bantuan peralatan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan daya saing lulusan.

Detik Edu juga memberitakan bahwa program tersebut menargetkan bantuan fasilitas dan peralatan penunjang pembelajaran bagi ratusan PTS. Program seperti ini patut diapresiasi, tetapi perlu dipastikan benar-benar menyentuh kampus kecil yang paling membutuhkan. Jangan sampai bantuan hanya mudah diakses oleh kampus yang sejak awal sudah kuat secara administrasi.

Menurut penulis, persoalan kampus kecil tidak boleh dilihat sebagai ketidakmampuan semata. Banyak kampus kecil sebenarnya memiliki semangat besar untuk berkembang, tetapi mereka berhadapan dengan medan yang tidak seimbang.

Mereka harus mengejar akreditasi, mempertahankan jumlah mahasiswa, membangun kerja sama industri, memperbaiki fasilitas, dan menyesuaikan program studi dengan kebutuhan zaman. Jika semua tuntutan itu datang bersamaan tanpa dukungan yang memadai, kampus kecil akan semakin terjepit.

Kebijakan penataan program studi sebaiknya tidak hanya berisi ancaman penutupan. Pemerintah perlu lebih dulu melakukan pemetaan yang adil terhadap kondisi tiap kampus dan tiap daerah.

Program studi yang dianggap kurang relevan sebaiknya diberi ruang untuk bertransformasi, memperbarui kurikulum, membangun kemitraan, dan menyesuaikan profil lulusan.

Penutupan prodi seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan jalan cepat untuk menyelesaikan persoalan ketidaksesuaian lulusan dengan dunia kerja.

Kampus kecil juga perlu berbenah. Keterbatasan tidak boleh selalu dijadikan alasan untuk berhenti bergerak. Kampus kecil dapat mulai memperkuat sistem penjaminan mutu internal, memperbaiki data akademik, mendorong dosen aktif meneliti, serta membangun kerja sama sederhana dengan pemerintah daerah, UMKM, sekolah, lembaga hukum, atau komunitas lokal.

Relevansi industri tidak selalu harus dimaknai bekerja sama dengan perusahaan besar. Kampus kecil juga bisa relevan dengan kebutuhan masyarakat di sekitarnya.

Pada akhirnya, akreditasi dan relevansi industri memang penting bagi masa depan pendidikan tinggi. Namun, keduanya tidak boleh diterapkan dengan cara yang membuat kampus kecil semakin tersisih. Mutu pendidikan harus naik, tetapi keadilan dalam proses menuju mutu juga harus dijaga.

Kampus kecil tidak boleh hanya dituntut berlari, sementara modal untuk bergerak masih sangat terbatas. Jika negara ingin pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan, maka kampus kecil harus didampingi, bukan sekadar dinilai dan ditinggalkan.***

*) Penulis: Dimas Aji Pangestu Sultan adalah Mahasiswa Universitas Islam Jember, Fakultas Hukum

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggungjawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi bolinggo.co