banner 728x90
Opini

Dua Catatan Kritis Raperda Bantuan Hukum Probolinggo

×

Dua Catatan Kritis Raperda Bantuan Hukum Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Penulis: Dimas Aji Pangestu Sultan adalah Mahasuswa Universitas Islam Jember.

BOLINGGODOTCO,- Raperda Bantuan Hukum Kabupaten Probolinggo merupakan langkah yang patut diapresiasi. Di tengah kondisi masyarakat yang tidak semuanya memahami hukum dan tidak semuanya mampu membayar jasa advokat, kehadiran aturan tentang bantuan hukum dapat menjadi angin segar.

Bagi sebagian orang, berhadapan dengan hukum bukan hanya persoalan benar atau salah, melainkan juga persoalan mampu atau tidak mampu menemukan jalan keluar. Dalam situasi seperti itu, bantuan hukum menjadi penting agar keadilan tidak hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.

Namun demikian, apresiasi tidak berarti menutup mata terhadap catatan kritis. Justru karena raperda ini mengusung nama “bantuan hukum”, maka substansinya harus benar-benar memberikan manfaat nyata.

Jangan sampai bantuan hukum hanya terdengar baik dalam naskah akademik dan pasal-pasal, tetapi ketika masyarakat kecil membutuhkannya, mereka tetap kebingungan harus mengadu ke mana. Raperda ini perlu dikawal sejak proses pembentukannya agar tidak berhenti sebagai aturan yang baik di atas kertas.

Catatan pertama yang perlu mendapat perhatian adalah partisipasi publik. Dalam pembentukan peraturan daerah, masyarakat seharusnya tidak hanya menjadi penonton dari aturan yang akan berdampak pada kehidupan mereka.

Terlebih, raperda ini menyasar masyarakat miskin dan kelompok rentan. Oleh karena itu, suara mereka tidak cukup hanya disebut sebagai objek penerima bantuan hukum, tetapi juga harus didengar sebagai pihak yang paling memahami persoalan di lapangan.

Partisipasi masyarakat tidak cukup hanya dicantumkan dalam naskah akademik atau dibahas dalam forum terbatas. Partisipasi tersebut harus benar-benar diwujudkan. Masyarakat perlu diberi ruang untuk menyampaikan pengalaman mereka, seperti kesulitan saat menghadapi perkara hukum, alasan ketakutan untuk datang ke lembaga hukum, kendala dalam mengurus dokumen, serta jenis bantuan yang sebenarnya mereka butuhkan.

Jika masyarakat miskin hanya dijadikan objek pembahasan tanpa dilibatkan secara nyata, maka raperda ini berpotensi kehilangan substansi keadilannya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD perlu membuka ruang partisipasi yang lebih luas, antara lain melalui uji publik, rapat dengar pendapat, serta konsultasi dengan lembaga bantuan hukum, akademisi, organisasi masyarakat, pemerintah desa, dan kelompok rentan.

Dengan cara tersebut, raperda tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga selaras dengan kondisi sosial masyarakat Probolinggo. Peraturan yang baik tidak hanya lahir dari ruang rapat, melainkan juga dari aspirasi masyarakat yang akan merasakan dampaknya secara langsung.

Catatan kedua berkaitan dengan akses bantuan hukum yang tidak boleh terlalu rumit secara administratif. Bantuan hukum memang memerlukan persyaratan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Namun, persyaratan tersebut tidak boleh menjadi hambatan yang sulit dipenuhi oleh masyarakat miskin. Mereka yang membutuhkan bantuan hukum sering kali tidak hanya mengalami keterbatasan ekonomi, tetapi juga keterbatasan informasi, keberanian, dan pendampingan.

Apabila prosedur bantuan hukum dibuat terlalu kompleks, maka tujuan mulianya akan sulit tercapai. Bantuan hukum seharusnya menjadi jembatan menuju keadilan, bukan justru menjadi labirin yang membingungkan.

Oleh karena itu, aspek administrasi harus dirancang sederhana, cepat, dan tidak memberatkan, terutama dalam perkara yang bersifat mendesak, seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak, anak yang berhadapan dengan hukum, penangkapan, atau perkara dengan batas waktu tertentu.

Selain itu, bantuan hukum tidak boleh bersifat pasif dengan hanya menunggu masyarakat datang. Pemerintah daerah perlu mendorong layanan yang lebih dekat dengan masyarakat, misalnya melalui pos konsultasi hukum di tingkat desa atau kecamatan, serta kerja sama dengan lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, advokat, paralegal, dan mahasiswa hukum. Dengan demikian, bantuan hukum tidak hanya tertuang dalam regulasi, tetapi benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Raperda Bantuan Hukum Kabupaten Probolinggo juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Bantuan hukum tidak hanya sebatas pendampingan di pengadilan, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai hak, kewajiban, serta cara penyelesaian masalah secara benar. Masyarakat perlu memahami bahwa hukum bukan hanya alat untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi.

Pada akhirnya, keberhasilan Raperda Bantuan Hukum Kabupaten Probolinggo tidak hanya diukur dari pengesahannya menjadi peraturan daerah. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana masyarakat miskin dan kelompok rentan benar-benar merasakan manfaatnya.

Jika proses pembentukannya tidak terbuka, maka suara masyarakat berpotensi terabaikan. Jika prosedurnya terlalu rumit, bantuan hukum akan terasa jauh dari mereka yang paling membutuhkan.

Oleh karena itu, terdapat dua hal utama yang perlu dikawal bersama. Pertama, proses pembentukan raperda harus membuka ruang partisipasi publik yang nyata. Kedua, substansi raperda harus menjamin akses bantuan hukum yang sederhana, cepat, dan mudah dijangkau.

Dengan demikian, bantuan hukum tidak hanya menjadi janji dalam peraturan, tetapi benar-benar menjadi jalan bagi masyarakat Probolinggo untuk memperoleh keadilan.***

*) Oleh: Dimas Aji Pangestu Sultan adalah Mahasiswa Universitas Islam Jember, Fakultas Hukum

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggungjawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi bolinggo.co