Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

Soal Pramuka Dihapus: Kemendikbud Bantah Persoalan Tersebut

×

Soal Pramuka Dihapus: Kemendikbud Bantah Persoalan Tersebut

Sebarkan artikel ini
Kemendikbudristek membantah klaim tentang penghapusan ekstrakurikuler pramuka dari kurikulum Merdeka. (Foto: Disway)

BOLINGGO.CO – Kemendikbudristek membantah klaim tentang penghapusan ekstrakurikuler pramuka dari kurikulum Merdeka. Anindito Aditomo, Kepala BSKAP, menegaskan bahwa Pramuka tetap menjadi bagian dari ekstrakurikuler yang harus disediakan oleh sekolah hingga tingkat pendidikan menengah.

“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” ujar Anindito, Senin (1/4/2024).

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah hanya mengubah ketentuan terkait Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok.

Revisi ini menghilangkan kewajiban untuk menyelenggarakan perkemahan, namun jika satuan pendidikan memilih untuk mengadakannya, hal tersebut tetap diperbolehkan.

Partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat opsional, sejalan dengan prinsip gerakan pramuka yang independen, sukarela, dan nonpolitik sesuai dengan Undang-Undang 12/2010.

Anindito menjelaskan bahwa sejak awal Kemendikbudristek tidak pernah mengusulkan penghapusan Pramuka. Sebaliknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan aturan yang menegaskan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Baca Juga:  HUT ke-79 RI, UNESA Pecahkan Dua Rekor MURI

Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, setiap sekolah diwajibkan menyelenggarakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka. Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Anindito menekankan bahwa Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, dan disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Selain itu, pendidikan ini juga bertujuan untuk memberikan peserta didik kecakapan hidup yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Anindito menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak untuk ikut serta dalam pendidikan kepramukaan. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” ujar Anindito. (*)