PROBOLINGGO,- Pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah terus diperketat untuk melindungi jemaah dari potensi masalah pelayanan. Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Timur menemukan sebuah kantor Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kabupaten Probolinggo yang sudah tidak beroperasi.
Temuan itu diketahui saat Kepala Kanwil Kemenhaj Jatim, H. Mahmudi, melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (15/10/2026). Ia didampingi Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah, H. Yusuf Effendi, serta jajaran Kemenhaj Kabupaten Probolinggo.
Saat pemeriksaan, kantor PPIU tersebut diketahui telah tutup sejak Juli 2026. Berdasarkan keterangan warga sekitar, barang-barang di dalam gedung juga sudah kosong karena diambil oleh pemiliknya.
Menindaklanjuti temuan itu, Mahmudi akan memanggil direktur PPIU terkait untuk meminta klarifikasi. Hasil pemeriksaan juga akan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pengendalian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sidak tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenhaj Jatim dalam memperketat pengawasan terhadap penyelenggara umrah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan jemaah mendapatkan pelayanan yang aman, profesional, dan sesuai regulasi.
Kemenhaj Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi operasional PPIU sekaligus melindungi hak-hak jemaah dalam menjalankan ibadah umrah.***

























