banner 728x90
Berita

Bupati Klaten Tersangka Korupsi, KPK Beberkan Dugaan Aliran Uang Miliaran Rupiah

×

Bupati Klaten Tersangka Korupsi, KPK Beberkan Dugaan Aliran Uang Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Bupati dan Kepala BPK Jateng Terseret Kasus Korupsi./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- KPK membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintah, auditor negara, hingga swasta. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Klaten periode 2025-2030 berinisial HWI, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah berinisial ALU, dan pihak swasta berinisial MAW sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (15/10/2026). KPK menduga terdapat lima klaster penerimaan uang selama tahun anggaran 2025–2026, mulai dari pengaturan temuan pemeriksaan keuangan hingga setoran dari proyek pemerintah dan sektor usaha.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, tim penyidik mengamankan 23 orang dari tiga lokasi, yakni Kabupaten Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan, sejak hari Kamis kemarin, tanggal 15 Oktober 2026, tim KPK mengamankan sejumlah orang, sebanyak 23 orang,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Minggu (18/10/2026).

Dugaan Pengaturan Temuan BPK

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025. Dalam pemeriksaan pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

KPK menduga ALU meminta uang Rp600 juta kepada HWI dalam pertemuan di Semarang pada Mei 2026. Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati nilai Rp400 juta agar temuan tersebut dihapus dari laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Penyerahan uang diduga tertunda setelah KPK melakukan OTT dalam perkara lain. Namun, temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut disebut tidak lagi tercantum dalam LHP yang disampaikan kepada Pemkab Klaten pada Juni 2026.

Dugaan Imbalan Proyek Lebih dari Rp2 Miliar

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari penyedia atau kontraktor proyek pengadaan barang dan jasa. Sejak menjabat sebagai bupati, HWI diduga menerima uang dengan nilai lebih dari Rp2 miliar melalui sejumlah perantara.

KPK mengidentifikasi dugaan penerimaan sekitar Rp1,9 miliar melalui RJI, pejabat di lingkungan Pemkab Klaten. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan Rp240 juta melalui ajudan berinisial BSR dan Rp100 juta melalui RJI.

Aliran Uang dari Pertambangan dan BUMD

Pada klaster ketiga, HWI diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban usaha pertambangan galian C pada 2026. Uang tersebut diduga disalurkan melalui HAS, yang disebut sebagai adik kandung bupati, untuk membiayai sejumlah kegiatan di lingkungan pemerintah daerah.

KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang secara rutin dari pengusaha tambang kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan. KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai kewenangannya.

Klaster keempat menyangkut dugaan setoran dari sejumlah badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD). Selama periode 2025-2026, HWI diduga menerima sedikitnya Rp1,8 miliar dari sejumlah sumber tersebut.

Rinciannya, setoran dari PDAM diduga mencapai Rp30 juta per bulan, PT AUP sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta, BPR Klaten Rp30 juta, serta RSUD BW Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Sementara itu, klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Klaten. HWI diduga menerima sedikitnya Rp280 juta selama 2025–2026 melalui RJI.

KPK Amankan Uang Sekitar Rp1,2 Miliar

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar. Salah satu temuan terbesar berupa uang sekitar Rp934 juta yang ditemukan di rumah HAS dan disimpan di dalam tong berwarna biru.

Selain itu, penyidik turut mengamankan uang dalam sejumlah amplop serta mata uang asing. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain.

Setelah melakukan gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti, KPK menetapkan HWI, ALU, dan MAW sebagai tersangka. HWI diduga terlibat dalam sejumlah penerimaan uang, ALU diduga menerima suap terkait penghapusan temuan pemeriksaan, sedangkan MAW diduga berperan sebagai pemberi uang.

KPK kemudian menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Achmad juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian di Klaten yang mendukung pelaksanaan operasi tersebut. KPK turut mengapresiasi masyarakat dan media yang terus mengawal upaya pemberantasan korupsi.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh dugaan tindak pidana yang disampaikan KPK akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***