JAKARTA,- Pemerintah menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk jika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid nantinya perlu diperiksa.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers bersama awak media di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Yusril mengatakan, KPK memiliki kewenangan penuh untuk mengumpulkan data dan bukti yang diperlukan dalam mengusut dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, keputusan untuk memeriksa Nusron sepenuhnya menjadi kewenangan KPK berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.
“Apabila data terkait kasus suap terkait Kementerian ATR/BPN yang dihimpun sudah lengkap dan memang terdapat kebutuhan pemeriksaan terhadap Nusron, KPK nantinya akan memutuskan dan mengambil kesimpulan secara independen,” ujar Yusril.
Ia menegaskan, pemerintah menghormati independensi KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Sikap tersebut, kata Yusril, tidak hanya berlaku terhadap KPK. Pemerintah juga menghormati kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani perkara hukum.
“Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu,” katanya.
Yusril menambahkan, pemerintah menyerahkan keputusan operasional penanganan perkara kepada tim penyelidik dan penyidik.
Termasuk dalam menentukan pemeriksaan terhadap saksi, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, hingga proses pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai kasus dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah ditangani KPK.
Nusron juga membantah anggapan bahwa dirinya menghilang setelah kasus tersebut mencuat dan menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Enggak tahu. Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?” kata Nusron saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Pemerintah kini menyerahkan proses pengusutan perkara tersebut kepada KPK sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.***















