banner 728x90
Berita

Tunggakan Rp300,88 Miliar, DJP Jatim Lelang Puluhan Aset Wajib Pajak

×

Tunggakan Rp300,88 Miliar, DJP Jatim Lelang Puluhan Aset Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Puluhan aset hasil penagihan pajak di Jawa Timur masuk meja lelang./ Foto: Istimewa

MALANG,- Puluhan aset hasil penagihan pajak di Jawa Timur masuk meja lelang. Total ada 69 aset dengan nilai limit mencapai Rp29,82 miliar yang dilelang dalam Pekan Lelang Serentak 2026.

Kegiatan tersebut digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.

Pekan Lelang Serentak berlangsung selama empat hari, mulai 21 hingga 24 September 2026. Proses lelang dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan mengatakan, lelang aset sitaan merupakan bagian dari penagihan aktif. Tahapan tersebut dilakukan setelah upaya persuasif dan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak.

“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan efek jera sehingga Wajib Pajak semakin patuh memenuhi kewajibannya,” ujar Paryan di Malang, Kamis (24/9/2026).

Sebanyak 69 aset yang dilelang berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jawa Timur. Mayoritas merupakan aset bergerak. Jumlahnya mencapai 65 aset, terdiri atas kendaraan, mesin, perhiasan hingga barang elektronik.

Sementara empat aset lainnya berupa tanah dan/atau bangunan. Dari tiga wilayah Kanwil DJP di Jawa Timur, Kanwil DJP Jawa Timur I melelang 10 aset dengan nilai limit Rp522,34 juta.

Kemudian Kanwil DJP Jawa Timur II melelang 44 aset dengan nilai limit Rp28,99 miliar. Sedangkan Kanwil DJP Jawa Timur III melelang 15 aset dengan nilai limit Rp308,60 juta.

Lelang tersebut berkaitan dengan 51 Wajib Pajak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp300,88 miliar. Sebanyak 46 di antaranya merupakan Wajib Pajak Badan dengan total tunggakan Rp299,87 miliar.

Sementara lima Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki total tunggakan sebesar Rp1,01 miliar. Di sisi lain, DJP Jawa Timur Bersatu menargetkan pencairan piutang penagihan sebesar Rp1,164 triliun sepanjang 2026.

Hingga 21 September 2026, realisasi pencairan telah mencapai Rp722,59 miliar atau sekitar 66 persen dari target. Realisasi tersebut tumbuh 17,70 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Jumlah aset yang dilelang tahun ini juga meningkat cukup besar dibandingkan 2025. Pada 2025, tercatat sebanyak 45 aset dilelang dengan nilai limit Rp2,79 miliar. Sedangkan pada 2026 jumlahnya meningkat menjadi 69 aset dengan nilai limit Rp29,82 miliar.

Selain lelang aset sitaan, Pekan Lelang Serentak 2026 juga diisi dengan Lelang Amal. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan di Jawa Timur.

Sejumlah barang pribadi milik pejabat Kemenkeu turut dilelang dalam kegiatan tersebut. Berbeda dengan lelang aset sitaan, hasil Lelang Amal tidak masuk ke kas negara. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada lembaga sosial dan panti asuhan.***