JAKARTA,- Wakil Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Samsudin, mengecam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, isu tersebut harus ditangani serius karena berpotensi berkaitan dengan keamanan dan kerahasiaan informasi negara.
Samsudin meminta pemerintah segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan kebocoran informasi kepada pihak asing. Terlebih, isu tersebut turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.
Menurutnya, seluruh informasi yang beredar harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, independen, dan transparan. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah tanpa bukti.
“Jika dugaan penyadapan terhadap Presiden benar terjadi secara ilegal dan terorganisasi, persoalan ini sangat serius. Harus diungkap siapa yang memerintahkan, siapa aktor intelektualnya, serta ke mana informasi tersebut disalurkan,” tegas Samsudin dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti keterlibatan pejabat tinggi, termasuk mantan Kapolri maupun jenderal, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, pangkat dan jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan.
Samsudin juga menyoroti kemungkinan penyalahgunaan fasilitas negara maupun teknologi pengawasan untuk kepentingan tertentu. Ia meminta penyelidikan tidak hanya menyasar operator lapangan, tetapi juga pihak yang mengendalikan dan memanfaatkan hasil penyadapan.
“Jangan hanya memburu pelaksana teknis. Bongkar siapa yang memberikan perintah, mengendalikan jaringan, membiayai, hingga menerima informasi tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, LSM LIRA mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi khusus yang independen. Tim tersebut diharapkan melibatkan unsur penegak hukum, intelijen, keamanan siber, serta lembaga negara terkait.
Selain itu, Samsudin meminta dilakukan audit forensik digital dan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas penyadapan yang dipersoalkan. Penelusuran juga harus mencakup kemungkinan adanya informasi strategis negara yang bocor.
Ia turut meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara serius, khususnya komisi yang membidangi pertahanan, intelijen, dan penegakan hukum. Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berhenti sebatas polemik di ruang publik.
Lebih lanjut, Samsudin mengingatkan bahwa perlindungan komunikasi merupakan hak seluruh masyarakat, termasuk wartawan, aktivis, dan organisasi kemasyarakatan. Penyadapan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi mengancam privasi serta kebebasan pers.
“Bagaimana jika wartawan yang sedang mengungkap kasus korupsi justru menjadi sasaran penyadapan ilegal? Begitu juga aktivis yang menjalankan fungsi pengawasan. Praktik seperti ini, jika terbukti, dapat mengancam demokrasi,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan dugaan penyadapan ilegal, penyalahgunaan kewenangan, dan pembocoran rahasia negara. Ketiganya harus ditelusuri berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Samsudin, penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada siapa yang melakukan penyadapan. Aparat juga harus memastikan apakah informasi yang diperoleh telah diserahkan kepada pihak lain, termasuk kemungkinan pihak asing.
LSM LIRA menyatakan mendukung penguatan penegakan hukum dan keamanan nasional. Namun, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Jika bukti mengarah kepada seorang jenderal, periksa jenderalnya. Jika melibatkan pejabat politik atau jaringan asing, ungkap semuanya. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tandasnya.
Samsudin berharap persoalan tersebut segera mendapat penanganan serius agar keamanan negara dan perlindungan komunikasi masyarakat tetap terjaga.
“Jangan ada pihak yang kebal hukum. Bongkar seluruh jaringan jika terbukti dan pastikan kedaulatan Republik Indonesia tetap terlindungi,” pungkasnya.***

























