JAKARTA,- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran berlangsung selama enam hari, mulai 5 hingga 10 November 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor ND-149/BN/2026 tertanggal 2 November 2026. Dokumen itu ditandatangani Dirjen Puji Raharjo dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenhaj di Indonesia.
Tahun ini, seleksi PHD mencakup dua bidang, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Setelah pendaftaran ditutup, peserta akan mengikuti tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 14 November 2026.
Sementara itu, hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 16 November 2026. Dengan jadwal tersebut, seluruh tahapan seleksi berlangsung dalam waktu relatif singkat.
Dari sisi persyaratan, calon peserta wajib beragama Islam. Pendaftar bidang Pelayanan Umum harus berusia 30–55 tahun dan memiliki pendidikan minimal S1 atau sederajat.
Adapun untuk bidang Pelayanan Kesehatan, peserta diperbolehkan mendaftar mulai usia 27 tahun hingga maksimal 55 tahun.
Calon peserta juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya KTP, ijazah terakhir, usulan gubernur, surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah, serta SKCK khusus peserta non-ASN.
Seluruh dokumen akan diperiksa oleh tim verifikator. Peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) apabila berkas lengkap dan sesuai ketentuan. Sebaliknya, status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan jika terdapat dokumen yang kurang atau tidak sesuai.
Singkatnya waktu pendaftaran membuat calon peserta perlu mempersiapkan persyaratan lebih awal. Terutama dokumen usulan gubernur dan surat keterangan sehat yang membutuhkan proses pengurusan.
Dalam pelaksanaannya, seleksi mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pedoman seleksi dan/atau penunjukan petugas penyelenggara ibadah haji, pendukung petugas, serta PHD.
Kemenhaj juga menekankan agar proses seleksi berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif. Hasil seleksi administrasi maupun tes CAT harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia.
Rekapitulasi hasil seleksi nantinya diumumkan secara terbuka, baik di lokasi pelaksanaan tes maupun melalui akun masing-masing peserta.
Informasi pembukaan seleksi ini mulai beredar luas di media sosial, termasuk Threads. Sejumlah kantor wilayah juga mulai menyampaikan informasi tersebut melalui kanal resmi dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Kemenhaj Gorontalo, misalnya, telah memuat pengumuman melalui situs resminya. Sementara Kemenhaj Sumatera Selatan mulai berkoordinasi dengan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.***

























