banner 728x90
Berita

DPRD Setujui Dana Cadangan Rp600 Miliar untuk Pilgub Jatim

×

DPRD Setujui Dana Cadangan Rp600 Miliar untuk Pilgub Jatim

Sebarkan artikel ini
Pemprov Jawa Timur bersama DPRD menyepakati pembentukan dana cadangan untuk persiapan Pilgub./ Foto: Pemprov

SURABAYA,- Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyepakati pembentukan dana cadangan sebesar Rp600 miliar untuk persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) mendatang.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda), Kamis (5/11/2026). Pengalokasian dana dilakukan secara bertahap selama tiga tahun.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pengelolaan dana cadangan tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh prosesnya juga wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khofifah menjelaskan, anggaran Rp600 miliar itu dibagi dalam tiga tahun. Rinciannya, Rp275 miliar melalui APBD 2027, Rp200 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029.

“Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan dana cadangan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik,” kata Khofifah.

Ia menegaskan, pengawasan akan melibatkan sejumlah pihak sesuai kewenangannya. Mulai dari DPRD, aparat pengawas internal pemerintah hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Khofifah juga menyampaikan bahwa pengalokasian dana cadangan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Termasuk kebutuhan belanja wajib, belanja mengikat, serta keberlanjutan pelayanan publik.

“Besaran tersebut dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda.

Meski demikian, ia meminta seluruh catatan, kritik, saran, dan rekomendasi dari masing-masing fraksi segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.

“Seluruh catatan, kritik, saran, hingga rekomendasi yang telah disampaikan oleh setiap fraksi merupakan bagian tak terpisahkan dari proses persetujuan dan wajib segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim,” katanya.

Hidayat menambahkan, persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Proses itu sekaligus menandai kesepakatan resmi antara pihak legislatif dan eksekutif sebelum Perda diundangkan.

Dengan disahkannya Perda tersebut, Pemprov Jatim memiliki landasan hukum untuk menyiapkan dana cadangan Pilgub secara bertahap. Penggunaannya tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.***