banner 728x90
Berita

MUI Gelar Sidang Pleno Bahas Hukum Vape, Fatwa Rokok Elektrik Segera Diputuskan

×

MUI Gelar Sidang Pleno Bahas Hukum Vape, Fatwa Rokok Elektrik Segera Diputuskan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rokok elektrik./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai membahas rancangan fatwa terkait hukum penggunaan rokok elektrik atau vape. Pembahasan tersebut dilakukan melalui Sidang Pleno Komisi Fatwa di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Sidang ini menjadi tahap akhir dalam proses penyusunan fatwa setelah sebelumnya melalui kajian dan diskusi bersama sejumlah pihak. Forum tersebut dipimpin Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh.

Dalam pengantarnya, Prof Ni’am menegaskan bahwa persoalan vape perlu segera mendapatkan kepastian hukum. Menurutnya, ulama memiliki tanggung jawab memberikan panduan kepada masyarakat di tengah meningkatnya penggunaan rokok elektrik.

“Fatwa ini mendesak untuk kita bahas. Jadi kalau sesuatu yang perlu segera dan mendesak kalau kita tunda, kita yang diminta bertanggung jawab,” ujar Prof Ni’am, melansir dari laman resmi MUI.

Pembahasan tersebut berawal dari kunjungan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto ke Kantor MUI Pusat pada 13 Oktober 2026. Saat itu, Kapolri meminta MUI mengkaji penggunaan vape yang dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dewan Pimpinan MUI menugaskan Komisi Fatwa untuk melakukan kajian secara menyeluruh. Salah satu langkahnya melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

FGD tersebut melibatkan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pelaku usaha vape. Berbagai pandangan dikumpulkan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rancangan fatwa.

Prof Ni’am menjelaskan, kajian MUI tidak hanya menyoroti aspek kesehatan. Pembahasan juga mencakup dampak sosial, hukum, ekonomi, penerimaan negara dari bea cukai, hingga pandangan pelaku industri.

Seluruh hasil pembahasan kemudian dirumuskan menjadi draf fatwa untuk dibawa ke Sidang Pleno. Melalui forum tersebut, anggota Komisi Fatwa membahas materi sebelum ditetapkan menjadi keputusan resmi.

Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan hukum vape memiliki sejumlah perbedaan dengan kajian rokok konvensional. Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2009, hukum merokok diperselisihkan antara makruh dan haram.

Namun, para ulama saat itu sepakat bahwa merokok haram dilakukan di tempat umum, oleh anak-anak, wanita hamil, serta pengurus MUI.

Menurut Prof Ni’am, vape dan rokok biasa memiliki persamaan karena sama-sama mengandung nikotin dan digunakan dengan cara diisap. Meski demikian, keduanya memiliki perbedaan dari sisi industri, proses produksi, distribusi, dan dampak ekonomi.

Ia berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang objektif dan menyeluruh. Fatwa yang nantinya ditetapkan diharapkan menjadi pedoman masyarakat dalam menyikapi penggunaan rokok elektrik.***