JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.
“Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPK, yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan dan diperoleh adanya dugaan tindak pidana,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (23/9/2026).
Dari 14 orang yang diamankan, beberapa pihak diperiksa secara intensif. Setelah melakukan gelar perkara dan memperoleh kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Diduga Tentukan Fee Proyek
KPK menduga Sirajudin menetapkan fee sebesar 10 persen untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Selain itu, KPK menduga terdapat pembagian fee lainnya. Kepala Dinas PUPR diduga memperoleh 4 persen, sedangkan kelompok kerja pengadaan barang dan jasa mendapat 1 persen.
Tak hanya soal fee, KPK juga menemukan dugaan pengaturan proyek sejak sebelum proses lelang. Calon vendor disebut sudah ditentukan terlebih dahulu.
Dalam konstruksi perkara, Kepala Dinas PUPR diduga menghadap bupati dengan membawa daftar pekerjaan dan calon vendor. Nama calon pemenang kemudian diduga diplot sebelum proses pengadaan dimulai.
Tahapan administrasi pengadaan selanjutnya diduga dikondisikan agar vendor yang telah ditentukan dapat memenangkan pekerjaan. Pihak swasta juga diduga diminta menyiapkan dokumen untuk memenuhi persyaratan lelang.
Salah satu proyek yang didalami KPK adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub IV. Nilai proyek tersebut sekitar Rp1,9 miliar.
Dari proyek itu, KPK menduga terdapat fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp190 juta. Dalam OTT, petugas mengamankan uang Rp130 juta yang diduga berkaitan dengan fee tersebut.
KPK Temukan Uang Rp200 Juta
Selain uang Rp130 juta, KPK turut mengamankan uang tunai lainnya dalam OTT. Total uang yang diamankan mencapai Rp200 juta.
Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta. Kemudian Rp50 juta berada dalam koper di rumah bupati dan Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala BPKAD Bolmut.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Sirajudin. Penerimaan tersebut diduga terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026.
Nilai penerimaan yang telah diidentifikasi KPK mencapai sekitar Rp11,14 miliar. Salah satu penerimaan yang ditemukan berasal dari seorang pejabat dengan nilai sekitar Rp350 juta.
KPK masih mendalami dugaan penerimaan lainnya sekitar Rp10,79 miliar. Penerimaan tersebut berkaitan dengan periode saat Sirajudin menjabat Pj Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan kemudian sebagai bupati periode 2025–2030.
Sirajudin Langsung Ditahan
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Sirajudin. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026.
Sirajudin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung.
KPK menyebut kasus ini juga berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek sejak awal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat proses pengadaan hanya menjadi formalitas.
KPK Soroti Pengadaan di Bolmut
KPK turut menyoroti sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Bolmut. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP), nilai Kabupaten Bolmut pada 2025 berada di angka 76. Sementara area pengadaan barang dan jasa tercatat 58.
Adapun berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), skor integritas Pemkab Bolmut pada 2024 mencapai 72,76 dan masuk kategori rentan. Pada 2025, skor tersebut meningkat menjadi 76.
KPK mengingatkan bahwa peningkatan indikator pencegahan belum otomatis menutup seluruh celah terjadinya korupsi. Pengawasan dan pengendalian tetap perlu diperkuat.
Pemerintah daerah juga didorong memastikan proses pengadaan berlangsung transparan dan akuntabel. KPK meminta pihak-pihak terkait kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.***















