Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

Ketua MUI Jawa Timur: Penggunaan Gelar Gus pada Samsudin Tidak Pantas

×

Ketua MUI Jawa Timur: Penggunaan Gelar Gus pada Samsudin Tidak Pantas

Sebarkan artikel ini
Ketua umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah. (Foto: Istimewa)

BOLINGGO.CO – KH. Moh Hasan Mutawakkil Allallah, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, menekankan pentingnya pemahaman yang akurat tentang literasi keagamaan, termasuk dalam penggunaan gelar Gus atau Kiai pada nama seseorang.

Kiai Mutawakkil menekankan bahwa penggunaan sebutan yang kurang tepat dapat berdampak buruk tidak hanya pada individu, tetapi juga pada institusi keagamaan. Oleh karena itu, pemilihan kata-kata perlu dilakukan dengan bijak.

“Seperti nyebut Samsudin dengan Gus atau penggunaan gelar kiai dan seterusnya,” ujar Kiai Mutawakkil, ketua MUI Jatim. Mengutip dari Republika, Jum’at (9/3/2024).

Kiai Mutawakkil menegaskan bahwa penyematan gelar Gus pada nama Samsudin Jadab sangat tidak tepat, baik dari segi sanad keilmuan maupun silsilah nasabnya. Samsudin dianggap tidak layak menyandang gelar Gus, dan hal ini perlu diperhatikan dengan cermat.

Baca Juga:  Kronologi Babysitter yang Aniaya Anak Selebgram Malang

Selain itu, menurut Kiai Mutawakkil, menyebut tempat yang dikelola oleh Samsudin di Blitar sebagai pesantren tidaklah tepat. Menurutnya, awalnya tempat tersebut adalah padepokan pengobatan alternatif. Samsudin kemudian merekrut beberapa ustadz untuk ditempatkan di sana.

“Serta tidak tepat dikatakan pesantren karena tidak sesuai standar sebagai lembaga pesantren. Serta tidak terdaftar di RMI maupun Kementerian Agama,” ungkapnya.

Ketua Umum MUI Jawa Timur memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas penangkapan dan penetapan Samsudin sebagai tersangka dalam kasus pembuatan konten aliran sesat yang memperbolehkan pertukaran pasangan. Ia berharap agar aparat kepolisian dapat menyelidiki secara menyeluruh kejahatan yang dilakukan oleh Samsudin.