banner 728x90
Berita

Status Gibran Digugat di MK, Prabowo Diminta Usulkan 2 Nama Calon Wapres

×

Status Gibran Digugat di MK, Prabowo Diminta Usulkan 2 Nama Calon Wapres

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memeriksa perkara yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut memuat sejumlah permintaan kepada MK, termasuk konsekuensi terhadap posisi Gibran apabila dalil para pemohon mengenai syarat pencalonannya dinyatakan terbukti.

Salah satu permintaan yang tercantum dalam petitum adalah agar Presiden Prabowo Subianto mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dua nama tersebut nantinya diminta dipilih oleh MPR melalui sidang. Para pemohon meminta proses pemilihan dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Permintaan tersebut masih berupa petitum atau tuntutan hukum dari para pemohon. Sampai saat ini, belum ada putusan MK yang mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026.

Pokok perkara berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan berlangsung. Mereka kemudian mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian terkait dan digunakan dalam proses administrasi pencalonan.

Para pemohon mempertanyakan proses penerbitan surat tersebut, termasuk dokumen yang menjadi dasar penerbitannya. Mereka juga menyoroti waktu penerbitan serta akses publik terhadap dokumen tersebut.

Menurut dalil yang disampaikan dalam perkara, dokumen penyetaraan tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Persoalan itu selanjutnya dikaitkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan keputusan yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Jika permohonan tersebut dikabulkan dengan konsekuensi sebagaimana diminta, para pemohon meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru.

Mekanismenya adalah Presiden mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada MPR. Selanjutnya, MPR memilih salah satu dari dua nama tersebut melalui sidang.

Namun, seluruh mekanisme tersebut belum menjadi keputusan yang harus dijalankan. Pelaksanaannya masih bergantung pada bagaimana MK memutus perkara yang sedang diperiksa.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena diajukan setelah tahapan Pemilu 2024 dan pelantikan Presiden serta Wakil Presiden telah berlangsung.

Dalam persidangan, para pemohon menyampaikan alasan mengenai pengajuan perkara yang dilakukan jauh setelah pemungutan suara. Mereka tetap meminta MK memeriksa substansi persoalan yang diajukan.

MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara tersebut. Tahapan berikutnya dijadwalkan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.

Dengan demikian, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini masih tetap. Adapun permintaan agar Prabowo mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada MPR masih sebatas bagian dari petitum perkara dan belum menjadi keputusan MK.***