banner 728x90
News

Kontroversi Cuti Satu Tahun, Anggota DPRD Sumenep Didemo Aktivis

×

Kontroversi Cuti Satu Tahun, Anggota DPRD Sumenep Didemo Aktivis

Sebarkan artikel ini
Sejumlah aktivis menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumenep./ Foto: bolinggo.co

SUMENEP,- Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Independen (PPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumenep. Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran tata tertib oleh salah satu anggota dewan, Nia Kurnia Fauzi, yang disebut sudah lama tidak menjalankan tugasnya.

Koordinator lapangan (Korlap) I aksi, Asrofur Maghfur, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan langkah awal untuk mendorong Badan Kehormatan (BK) dan pimpinan DPRD bertindak tegas terhadap anggota yang dianggap melanggar aturan internal.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Ini aksi jilid pertama kami. Kami ingin ada penyikapan serius dari BK dan pimpinan DPRD terhadap anggota yang diduga melanggar tata tertib,” ujarnya di lokasi aksi.

Menurutnya, terdapat indikasi pembiaran terhadap pelanggaran yang dinilai jelas terjadi. Ia mencontohkan kasus Nia Kurnia Fauzi yang disebut tidak aktif dalam waktu cukup lama tanpa kejelasan sanksi dari lembaga dewan.

Senada, Korlap II Ubaidillah menyampaikan bahwa ketidakhadiran Nia Kurnia Fauzi telah berlangsung sekitar satu tahun. Ia menilai hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan cuti yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Sumenep.

“Tidak ada regulasi yang membolehkan cuti hingga lebih dari satu tahun. Ini perlu dijelaskan secara transparan,” kata Ubaidillah.

Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumenep, Ning Virzan, yang menemui massa aksi, membantah adanya pelanggaran. Ia menyebut yang bersangkutan telah mengantongi izin resmi, dengan merujuk pada aturan terkait hak perempuan hamil yang bekerja, yang memungkinkan cuti hingga enam bulan.

Namun, pernyataan tersebut ditolak oleh massa aksi. Mereka berpegang pada Tata Tertib DPRD Sumenep yang mengatur cuti melahirkan selama satu bulan sebelum persalinan dan dua bulan setelahnya, atau total tiga bulan.

“Kalaupun diperpanjang, maksimal hanya tiga bulan tambahan. Tapi ini sudah jauh melebihi ketentuan yang ada,” tegas Ubaidillah.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan kondusif. PPI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan konkret dari DPRD Sumenep.***