JAKARTA,- Pemerintah resmi menaikkan biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri. Tarif yang sebelumnya Rp1 juta kini menjadi Rp5 juta.
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.
Dalam aturan itu disebutkan, biaya permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden Republik Indonesia dikenakan sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 2 Juli 2026.
Regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, atau 30 hari sejak tanggal diundangkan.
PP ini mengatur berbagai jenis layanan PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Cakupannya meliputi administrasi badan hukum, kewarganegaraan, kenotariatan, fidusia, hingga kekayaan intelektual.
Meski tarif dinaikkan, pemerintah tidak mengubah syarat maupun prosedur kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Ketentuan mengenai tata cara pelepasan status WNI tetap mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.















