banner 728x90
Berita

Bukan Lagi Sistem Lama, Muktamar NU Sepakat Pilih Ketum Lewat AHWA

×

Bukan Lagi Sistem Lama, Muktamar NU Sepakat Pilih Ketum Lewat AHWA

Sebarkan artikel ini
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang./ Foto: Istimewa

JOMBANG,- Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menghasilkan keputusan penting terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031.

Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, para muktamirin akhirnya menyepakati perubahan mekanisme pemilihan. Forum memutuskan menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut ditetapkan melalui voting dalam sidang pleno yang berlangsung hingga lewat tengah malam. Sidang akhirnya berakhir pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 00.39 WIB.

Dalam voting tersebut, total terdapat 552 suara. Sebanyak 401 suara memilih opsi perubahan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau AHWA.

Sementara itu, 150 suara memilih agar mekanisme pemilihan tetap menggunakan sistem sebelumnya. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.

Hasil tersebut membuat opsi perubahan memperoleh kemenangan yang cukup telak. Mekanisme AHWA pun resmi menjadi bagian dari keputusan Muktamar ke-35 NU.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, serta sekalian alhamdulillah rabbil alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan untuk opsi perubahan (AHWA),” kata pimpinan sidang, Prof. Muhammad Nuh, saat mengumumkan hasil voting.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan panjang mengenai tata cara pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU untuk masa khidmah 2026–2031.

Sebelumnya, peserta Muktamar dihadapkan pada dua pilihan. Opsi pertama mempertahankan mekanisme pemilihan yang selama ini digunakan.

Sedangkan opsi kedua mengusulkan perubahan dengan menerapkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi. Perbedaan pandangan membuat forum sempat kesulitan mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat.

Karena tidak kunjung menemukan titik temu, persoalan tersebut akhirnya diserahkan kepada muktamirin melalui mekanisme voting.

Menariknya, AHWA bukan hanya digunakan untuk pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah. Mekanisme serupa sebelumnya juga telah disepakati untuk pemilihan Rais Aam PBNU.

Dengan demikian, dua posisi utama dalam struktur kepemimpinan PBNU kini sama-sama menggunakan mekanisme AHWA. Keduanya yakni Rais Aam di jajaran Syuriyah dan Ketua Umum di jajaran Tanfidziyah.

Keputusan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam Muktamar ke-35 NU. Mekanisme tersebut berbeda dengan pola pemilihan yang digunakan pada periode sebelumnya.

Setelah keputusan mengenai mekanisme pemilihan ditetapkan, pimpinan sidang melanjutkan agenda Muktamar pada Minggu (30/8/2026).

Agenda selanjutnya menjadi tahapan yang paling dinantikan. Forum akan memasuki proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU menggunakan mekanisme AHWA.

Dengan ditetapkannya aturan main, perhatian kini beralih kepada sosok yang akan mengisi dua posisi strategis tersebut.

Siapa yang akan dipilih menjadi Rais Aam? Lalu, siapa yang akan dipercaya memimpin Tanfidziyah PBNU periode 2026–2031?

Muktamar ke-35 NU telah menentukan mekanismenya. Sebanyak 401 suara menjadi penentu perubahan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU.

Kini, proses pemilihan kepemimpinan NU memasuki babak berikutnya. Hasil AHWA akan menentukan arah kepemimpinan PBNU untuk masa khidmah 2026-2031.***