banner 728x90
Berita

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, DPR Ajak Publik Kawal

×

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, DPR Ajak Publik Kawal

Sebarkan artikel ini
DPR RI mengajak masyarakat ikut mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak masyarakat ikut mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hingga proses pengesahannya.

Ajakan itu disampaikan Saan saat menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta anggota DPR RI Andre Rosiade.

Saan menilai pengawasan masyarakat diperlukan untuk memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan sesuai komitmen yang telah ditetapkan DPR.

“Kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” ujar Saan.

DPR RI sebelumnya menargetkan RUU Perampasan Aset dapat selesai dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Saan meminta masyarakat turut mengawasi proses tersebut agar target yang telah disepakati benar-benar terealisasi.

“Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” katanya.

DPR Buka Ruang Partisipasi Publik

Saan juga memastikan DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Salah satu mekanisme yang dapat digunakan masyarakat yakni melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Karena itu, Saan meminta AMPB menyiapkan perwakilan yang dapat menyampaikan pandangan terkait materi RUU tersebut.

“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi,” ungkapnya.

Menurut Saan, masyarakat dapat menyampaikan berbagai masukan, termasuk mengenai substansi dan materi yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam RUU.

“Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR, masukkan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi undang-undang tersebut,” tuturnya.

Keterlibatan publik dinilai dapat membantu memperkaya pembahasan sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

AMPB Desak RUU Segera Disahkan

Sementara itu, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan AMPB saat menggelar aksi di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8/2026).

AMPB juga meminta penegakan hukum terhadap pelaku korupsi diperkuat.

Koordinator AMPB Supriyono atau Botok meminta pimpinan DPR mempertanggungjawabkan komitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut.

Ia juga menyinggung konsekuensi politik apabila target pengesahan pada 15 Desember 2026 tidak dapat dipenuhi.

Menanggapi tuntutan itu, Saan kembali menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pembahasan RUU.

Komitmen tersebut sejalan dengan agenda DPR RI yang turut membahas perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak konstitusional masyarakat.

Dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan mendatang.***