JAKARTA,- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring yang memanfaatkan spam komentar di media sosial untuk mengarahkan pengguna ke sejumlah situs judi online.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026. Saat itu, Komdigi melaporkan maraknya spam komentar di akun media sosial yang bermuatan promosi perjudian daring.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Dittipidsiber melakukan penyelidikan serta patroli siber. Dari hasil pemantauan, polisi menemukan spam komentar yang mengarahkan pengguna ke sejumlah situs perjudian, yakni Garam26, Sor54, dan Rawit14.
Ketiga situs tersebut diketahui terhubung langsung dengan situs Pusat JP68. Promosi dilakukan melalui penyebaran komentar secara masif di media sosial untuk mengarahkan pengguna ke situs perjudian.
Pada Juli 2026, patroli siber kembali menemukan adanya peningkatan aktivitas spam komentar. Kali ini, sejumlah komentar mempromosikan situs Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang diketahui terhubung dengan Jari Bos.
Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan perjudian, mulai dari slot, kasino hingga judi bola.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, jaringan situs perjudian tersebut memiliki jangkauan operasi yang luas.
“Disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan oleh penyidik dan ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” kata Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Untuk mencegah masyarakat mengakses situs-situs tersebut, Dittipidsiber telah mengambil langkah pemutusan akses.
Penyidik mengajukan permohonan take down kepada Kementerian Komdigi terhadap seluruh situs yang teridentifikasi terkait jaringan perjudian tersebut.
Sementara itu, dalam perkara yang ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026, polisi telah menangkap tiga orang tersangka.
Tersangka pertama berinisial TRN ditangkap pada 7 Juli 2026 di Depok, Jawa Barat. Ia diduga berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana perjudian daring.
Dari tangan TRN, penyidik menyita dua unit telepon seluler, satu KTP, satu akun mobile banking, serta satu akun DANA.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka berinisial TP di Jakarta. TP disebut berperan sebagai kapten pengumpul rekening dalam jaringan perjudian tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari TP terdiri dari satu KTP, sembilan buku ATM, dan 24 kartu ATM.
Kemudian, tersangka berinisial CR ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 12 Juli 2026. Ia berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader jaringan.
Dari penangkapan CR, polisi menyita satu KTP, sembilan buku ATM, 24 kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp30 juta.
Dari pengembangan terhadap ketiga tersangka, penyidik kemudian mengidentifikasi dua orang lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya masing-masing berinisial JS dan AS.
JS disebut berperan sebagai kapten rekening. Ia diduga memerintahkan TRN untuk membuat rekening yang digunakan sebagai tempat menampung dana hasil perjudian daring.
Sementara AS diduga merupakan leader situs judi Pusat JP68. Ia disebut memberikan perintah kepada CR dan JS untuk mengumpulkan rekening.
“Dan kemudian, berdasarkan laporan polisi nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026, Dit Tipidsiber telah berhasil menangkap tiga orang tersangka,” ujar Adex.
Pengungkapan jaringan tersebut menjadi bagian dari upaya Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam memutus mata rantai perjudian online.
Selain menangkap pihak yang terlibat dalam jaringan rekening penampung, polisi juga melakukan patroli siber untuk mengidentifikasi promosi perjudian melalui media sosial.
Pemutusan akses terhadap situs-situs perjudian juga dilakukan sebagai langkah perlindungan masyarakat agar tidak mudah diarahkan menuju platform perjudian daring.***















