JAKARTA,- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini dilakukan agar pembiayaan lebih tepat sasaran, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Penguatan tersebut mencakup seluruh tahapan penyaluran kredit. Mulai dari analisis, verifikasi calon debitur, pencairan dana, hingga monitoring dan audit berkala.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen perseroan dalam menjaga kualitas penyaluran kredit program pemerintah.
“BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak,” ujar Okki dalam keterangan tertulis yang diterima bolinggo.co Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, penguatan dilakukan sejak tahap awal proses kredit. Termasuk analisis, verifikasi, pencairan, hingga evaluasi kualitas kredit secara menyeluruh.
Salah satu strategi yang diterapkan adalah analisis kredit secara langsung kepada petani atau one-on-one. Dalam skema ini, BNI tidak lagi melibatkan collection agent (CA).
Melalui pendekatan tersebut, BNI dapat memperoleh informasi yang lebih akurat. Mulai dari profil usaha, kebutuhan pembiayaan, kemampuan membayar, hingga rencana penggunaan dana.
Selain itu, BNI juga mengembangkan pola pembiayaan berbasis ekosistem atau ecosystem-based financing. Dalam skema ini, BNI menggandeng perusahaan inti sebagai offtaker.
Perusahaan inti berperan dalam pendampingan usaha dan penyerapan hasil produksi. Mereka juga turut membantu memantau jalannya usaha debitur.
“Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani,” kata Okki.
BNI juga menerapkan pembatasan radius penyaluran kredit. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah proses Know Your Customer (KYC) serta pengawasan usaha debitur.
Dengan jarak yang lebih terjangkau, proses verifikasi dan monitoring dapat dilakukan lebih efektif. Hal ini juga meminimalkan potensi risiko kredit.
Dari sisi teknologi, BNI telah menerapkan digitalisasi dalam proses kredit. Sistem ini memungkinkan pemantauan data debitur secara lebih terukur dan real time.
Data yang dimonitor meliputi nama petani, lokasi lahan, tahapan budidaya, hingga penggunaan dana kredit. Seluruh informasi tersebut menjadi dasar evaluasi berkelanjutan.
“Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budidaya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur,” jelas Okki.
Selain itu, BNI juga melakukan monitoring berkala terhadap usaha debitur. Tujuannya untuk memastikan dana digunakan sesuai rencana dan usaha berjalan optimal.
Audit rutin turut dilakukan dalam setiap penyaluran kredit. Langkah ini untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
BNI juga menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan kebijakan internal perusahaan.
Terkait dugaan penyimpangan KUR di Jember, BNI memastikan proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut dari laporan internal perseroan.
“Kasus KUR Jember berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif,” tegas Okki.
Ia menambahkan, tindakan oknum yang melanggar tidak mencerminkan kebijakan perusahaan. BNI tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola yang baik.
Sebagai salah satu bank penyalur KUR, BNI menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha produktif. Melalui berbagai penguatan tersebut, penyaluran KUR diharapkan semakin akuntabel dan tepat sasaran.***













