banner 728x90
News

MinyaKita di Sumenep Dijual Rp20 Ribu, Subsidi Rasa Non-Subsidi

×

MinyaKita di Sumenep Dijual Rp20 Ribu, Subsidi Rasa Non-Subsidi

Sebarkan artikel ini
Pasar Tradisional Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep./ Foto: bolinggo.co

SUMENEP,- Harga minyak goreng subsidi merek MinyaKita di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Sumenep masih dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan penelusuran wartawan bolinggo.co di Pasar Tradisional Kecamatan Ganding, Jumat (10/7/2026), MinyaKita dijual seharga Rp20.000 per liter. Padahal, pemerintah telah menetapkan HET sebesar Rp15.700 per liter di tingkat pengecer kepada konsumen akhir.

Selisih harga mencapai Rp4.300 per liter atau hampir 30 persen lebih tinggi dari ketentuan resmi. Meski demikian, masyarakat tetap membeli karena keterbatasan pilihan minyak goreng di pasaran.

Meski menyadari harganya melebihi HET, masyarakat mengaku tetap membeli karena menjadi kebutuhan pokok sehari-hari dan tidak memiliki banyak pilihan.

Salah seorang pembeli berinisial M mengatakan dirinya terpaksa membeli MinyaKita dengan harga Rp20.000 per liter. “Harganya memang Rp20 ribu. Padahal minyak ini subsidi, tapi di pasar tetap mahal,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Kondisi di lapangan tersebut berbanding terbalik dengan peringatan yang sebelumnya disampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemerintah mengingatkan pedagang agar tidak menjual MinyaKita di atas HET.

Peringatan itu muncul setelah beredar laporan penjualan MinyaKita di sejumlah daerah yang mencapai Rp22.000 per liter. Padahal, HET MinyaKita telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter untuk penjualan kepada konsumen akhir.

Kemendag juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan MinyaKita. Pedagang maupun distributor yang terbukti menjual di atas HET atau melakukan penyimpangan distribusi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, pelanggaran tersebut berpotensi dikenai ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah. Di tengah peringatan pemerintah tersebut, fakta di lapangan menunjukkan MinyaKita di Kabupaten Sumenep masih dijual jauh di atas HET.

Kondisi ini memunculkan harapan masyarakat agar pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi dan pengawasan sehingga harga minyak goreng subsidi kembali sesuai ketentuan dan manfaat subsidi benar-benar dirasakan masyarakat.

Sementara itu, wartawan bolinggo.co masih berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada DKUPP Kabupaten Sumenep serta pihak distributor MinyaKita untuk mengetahui penyebab harga minyak goreng subsidi tersebut masih dijual di atas HET.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai hasil pengawasan maupun langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti temuan tersebut.