banner 728x90
News

OTT KPK di Langkat, Bupati Aktif Terseret Suap Proyek Miliaran

×

OTT KPK di Langkat, Bupati Aktif Terseret Suap Proyek Miliaran

Sebarkan artikel ini
KPK mengungkap dugaan praktik korupsi di daerah melalui OTT yang dilakukan di Kabupaten Langkat./ Foto: KPK

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah. Kali ini, penindakan dilakukan di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Bupati Langkat periode 2025-2030 berinisial SAF dan pihak swasta berinisial YQB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pemerintah daerah. Selain itu, terdapat pula indikasi penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 3 hingga 22 Juli 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

SAF ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara YQB dititipkan di Polresta Medan.

Dalam konstruksi perkara, YQB diduga mendapatkan puluhan proyek. Di antaranya 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai sekitar Rp9,5 miliar.

Selain itu, terdapat lima paket proyek di Disperkim dengan nilai sekitar Rp748 juta. Dari proyek tersebut, SAF diduga meminta fee. Besarannya 10 persen untuk proyek pendidikan dan 17 persen untuk proyek Disperkim.

Nilai fee yang dijanjikan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Rinciannya sekitar Rp990 juta dari Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari Disperkim.

KPK menduga hingga April 2026, SAF telah menerima Rp800 juta. Uang itu berasal dari YQB sebagai bagian dari komitmen.

Selanjutnya, SAF kembali meminta tambahan dana Rp300 juta. Namun, yang diberikan hanya Rp100 juta melalui perantara berinisial SYH.

Saat membawa uang tersebut ke Kota Binjai, SYH diamankan KPK. Uang tunai Rp100 juta ditemukan di bawah jok kendaraan.

Selain itu, KPK turut menyita barang bukti lain. Nilainya mencapai miliaran rupiah dalam berbagai bentuk.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp1,22 miliar. Rinciannya terdiri dari SGD66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta.

Penyidik juga mengamankan 55 keping logam yang diduga platinum. Termasuk dua rekening bank milik SAF dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar.

Sejumlah perangkat elektronik dan dokumen turut disita. Seluruhnya akan didalami dalam proses penyidikan. KPK juga mendalami dugaan gratifikasi. Nilainya diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Gratifikasi itu diduga terkait mutasi jabatan. Termasuk pengangkatan kepala sekolah dan pengadaan seragam. Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, SAF disangkakan melanggar UU Tipikor. Sementara YQB dijerat dengan pasal dalam KUHP terkait suap.