banner 728x90
News

Polisi Bongkar Jaringan Internasional Vape THC, Home Industry di Bali Terungkap

×

Polisi Bongkar Jaringan Internasional Vape THC, Home Industry di Bali Terungkap

Sebarkan artikel ini

TANGERANG,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan narkotika internasional yang memproduksi vape ganja (THC) ilegal. Kasus ini juga membuka praktik home industry di Bali.

Tiga warga negara asing diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka diduga berperan sebagai produsen, bandar, hingga kurir narkotika.

Kasus ini bermula dari penangkapan WNA asal Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan.

Polisi selanjutnya menggerebek sebuah vila di Badung, Bali, yang dijadikan lokasi produksi. Dua WNA asal Tunisia, GNH dan AEP, ditangkap di Kediri, Tabanan, pada 20 April 2026.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Wisnu Wardana, menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas narkotika.

“Pengungkapan ini hasil sinergi dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan bertindak tegas terhadap jaringan narkotika internasional,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi menyita 2.134 gram cairan THC dan 18 cartridge siap edar. Selain itu ditemukan ganja, MDMA, LSD, serta satu butir ekstasi.

Petugas juga mengamankan peralatan produksi sederhana. Di antaranya kompor portable, teflon, gelas ukur, hingga bahan campuran seperti gliserin.

Hasil penyelidikan menunjukkan produksi telah berlangsung sejak Agustus 2023. Kapasitasnya mencapai sekitar 2.000 cartridge setiap bulan.

Peredaran dilakukan melalui media sosial. Pengiriman menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel, sementara transaksi memakai transfer dan cryptocurrency.

Dalam jaringan ini, GNH berperan sebagai bandar. Sedangkan AEP bertugas sebagai kurir di wilayah Bali.

Polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial SR. Ia diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA.

Wisnu mengungkapkan, jaringan ini memiliki potensi omzet besar.
“Perkiraan omzet mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan. Jika dihitung sejak 2023, totalnya bisa mencapai Rp300 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini berdampak signifikan bagi masyarakat.
“Kami memperkirakan sekitar 72 ribu orang berhasil dicegah dari penyalahgunaan vape THC selama periode tersebut,” katanya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus peredaran narkotika,” tegas Wisnu.

Ke depan, pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta akan diperketat. Koordinasi lintas instansi juga terus diperkuat.