banner 728x90
Berita

Bandung Jadi Daerah Uji Coba Reformasi JKN, Sistem Rujukan Diubah

×

Bandung Jadi Daerah Uji Coba Reformasi JKN, Sistem Rujukan Diubah

Sebarkan artikel ini
Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi salah satu daerah yang ditunjuk sebagai lokasi uji coba reformasi sistem JKN./ Foto: Kemenkes

BANDUNG,- Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi salah satu daerah yang ditunjuk sebagai lokasi uji coba reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Reformasi tersebut diarahkan untuk mempercepat pelayanan pasien, meningkatkan ketepatan rujukan, serta membuat distribusi beban layanan rumah sakit lebih merata.

Uji coba dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan di empat daerah.

Selain Kota Bandung, uji coba juga berlangsung di Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Pelaksanaannya dilakukan maksimal selama 12 bulan.

Di Bandung, persiapan reformasi JKN dimatangkan melalui kunjungan advokasi lintas instansi pada Kamis (24/9/2026). Rombongan juga meninjau Rumah Sakit Santosa Bandung Central dan RS Advent.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan fasilitas tempat tidur, sarana, dan prasarana rumah sakit dalam menerapkan reformasi JKN.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan reformasi JKN dalam uji coba ini mencakup tiga pilar utama.

Salah satunya adalah perubahan sistem rujukan dari yang sebelumnya berbasis kelas rumah sakit menjadi berdasarkan kemampuan pelayanan.

Sistem tersebut disebut Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Melalui skema ini, pasien akan dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai penyakit yang ditangani.

“Jika pasien di Puskesmas butuh operasi jantung, mereka akan langsung dirujuk ke layanan kesehatan yang memiliki kompetensi menangani hal itu. Rujukan lebih cepat dan langsung ditangani sesuai spesifikasi penyakitnya,” ujar Kunta saat bertemu Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Pendopo Wali Kota Bandung.

Perubahan sistem rujukan tersebut diharapkan dapat mengurangi kunjungan berulang yang tidak diperlukan. Pasien juga diharapkan lebih cepat mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis.

Dalam simulasi kasus pasien batu kantong empedu di Jawa Barat, sistem rujukan konvensional membutuhkan waktu hingga 38 hari dengan total beban klaim Rp36,4 juta.

Sementara melalui RBKP dan skema tarif baru, penyelesaian kasus dalam simulasi tersebut menjadi 13 hari dengan beban klaim Rp19,9 juta.

Pilar kedua adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rumah sakit diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar kelayakan ruang rawat inap.

Beberapa di antaranya adalah batas maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar serta tersedianya kamar mandi di dalam ruangan.

Kunta menyebut hampir seluruh rumah sakit di Bandung telah siap menerapkan standar tersebut.

Sementara pilar ketiga berupa penyesuaian tarif klaim perawatan melalui skema Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG).

Skema tersebut nantinya menggantikan sistem Indonesia Case Based Group (INA-CBG). Perhitungan tarif akan disesuaikan dengan tingkat kompleksitas penyakit yang ditangani.

Kunta juga memastikan penerapan RBKP tidak akan membuat pasien menumpuk di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) sebagai fasilitas rujukan tertinggi di Jawa Barat.

Menurutnya, pasien nantinya akan didistribusikan berdasarkan tingkat kompetensi layanan yang dibutuhkan.

“Sebagian besar penyakit yang ditangani di RSHS selama ini sebetulnya masuk kategori kompetensi madya dan dasar. Ke depan, kasus semacam itu diselesaikan di RSUD atau rumah sakit lain di level tersebut. RSHS akan difokuskan untuk menangani kasus berjenjang utama dan paripurna saja,” kata Kunta.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyambut positif pelaksanaan uji coba tersebut. Ia mengatakan rumah sakit di Bandung selama ini kerap menjadi tujuan rujukan pasien dari berbagai daerah di Jawa Barat.

“Kondisi di lapangan menunjukkan rumah sakit di Bandung sering menjadi muara rujukan pasien dari kota dan kabupaten tetangga. Lewat sistem rujukan yang lebih presisi ini, kami menaruh harapan besar agar kecepatan pelayanan medis maupun efisiensi pembiayaan bisa berjalan jauh lebih optimal,” ujar Farhan.

Farhan juga menilai penerapan KRIS dapat menjadi momentum untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan.

Pemkot Bandung akan mendorong pemenuhan 12 kriteria KRIS dengan tetap memperhatikan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

“Fokus kami saat ini adalah mengejar pemenuhan 12 kriteria KRIS tanpa mengorbankan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Uji coba ini sekaligus menjadi momentum pembuktian kesiapan ekosistem kesehatan kita, mulai dari layanan paling dasar hingga tingkat paripurna,” katanya.

Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman berharap pelaksanaan uji coba di Bandung dapat memberikan gambaran penerapan reformasi JKN di tingkat daerah.

“Harapan kami, Bandung bisa menunjukkan bagaimana memperlakukan warganya dengan sebaik-baiknya melalui Jaminan Kesehatan Nasional, dan menjadi contoh bagi wilayah lain,” ujar Mickael.

Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan keberhasilan uji coba sangat bergantung pada sinergi antara fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah.

Menurutnya, status Universal Health Coverage (UHC) prioritas yang telah dicapai Kota Bandung menjadi salah satu modal dalam pelaksanaan reformasi tersebut.

“Keterlibatan erat antara fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah adalah kunci mutlak agar ketiga reformasi ini bisa berjalan baik,” tambah Irfan.

Selain menguji tiga pilar reformasi, masa uji coba juga akan dimanfaatkan untuk mengkaji dua persoalan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.

Keduanya mencakup mekanisme penjaminan layanan kesehatan lintas wilayah serta perlindungan biaya pengobatan bagi korban tindak kekerasan yang saat ini belum ditanggung BPJS Kesehatan.***