banner 728x90
Berita

30 Kontainer Beras-Garam hingga 1.435 Bal Baju Bekas Ditindak Bea Cukai, Nilainya Rp27,3 Miliar

×

30 Kontainer Beras-Garam hingga 1.435 Bal Baju Bekas Ditindak Bea Cukai, Nilainya Rp27,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
DJBC Kementerian Keuangan mengungkap empat penindakan terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan./ Foto: Ditjen Bea Cukai

JAKARTA,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap empat penindakan terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean.

Selain itu, Bea Cukai menemukan 1.435 bal pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas. Total nilai ekonomis barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi. Di antaranya Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, serta Pelabuhan Tanjung Priok.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap arus barang impor.

Menurutnya, besarnya pasar Indonesia membuat berbagai komoditas menjadi sasaran pelanggaran kepabeanan.

“Kita harus melindungi pasar kita,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ia menilai masuknya beras secara ilegal dapat mengganggu tata kelola pangan dalam negeri. Sementara pakaian bekas impor dinilai dapat berdampak terhadap industri tekstil dan konsumen.

Suahasil juga meminta jajaran Bea Cukai terus menjalankan fungsi sebagai community protector. Ia menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas dalam setiap penindakan.

Dua Penindakan Beras dan Garam

Penindakan pertama dilakukan terhadap 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026.

Barang tersebut diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat sekitar 412,5 ton. Namun, petugas menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi barang.

Pemeriksaan dilakukan Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak. Pengujian juga dilakukan di Laboratorium Bea Cukai Surabaya.

Hasilnya ditemukan sekitar 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar.

Bea Cukai kemudian mengembangkan informasi tersebut. Penindakan serupa dilakukan di Bogor pada 7 September 2026.

Sebanyak 15 kontainer asal India milik PT ILW sebelumnya diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) dengan berat 420.000 kilogram.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram yang diduga garam.

Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar. Kasus tersebut masih dalam proses penelitian dan penanganan lebih lanjut.

Temukan 1.435 Bal Pakaian Diduga Bekas

Selain komoditas pangan, Bea Cukai juga menindak dugaan penyelundupan pakaian impor bekas.

Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Petugas sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia. Pengawasan kemudian dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas serta empat koli suku cadang kendaraan bermotor. Perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Penindakan berikutnya berlangsung pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas mendapat informasi mengenai dugaan pengangkutan ballpress dari Pontianak menuju Tanjung Priok.

Dalam pengembangan informasi tersebut, ditemukan satu kontainer tambahan pada kapal yang sama. Total terdapat sembilan kontainer yang kemudian diperiksa.

Hasil pemeriksaan menemukan berbagai tekstil dan produk tekstil dengan sejumlah merek dan jenis pakaian. Barang tersebut dikemas dalam bentuk bale dengan jumlah sementara sekitar 1.005 bale.

Nilai barang dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar. Petugas masih melakukan pencacahan dan pendalaman terhadap temuan tersebut.

Ungkap Sejumlah Modus

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, dari rangkaian kasus tersebut ditemukan sejumlah modus yang menjadi perhatian.

Modus tersebut antara lain misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar. Selain itu, terdapat dugaan concealment and physical similarity serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.

“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” kata Djaka.

Dalam penanganannya, DJBC berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri, Perum BULOG, serta Kejaksaan RI.

Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung pemeriksaan dan pendalaman informasi. Penanganan barang dan perkara selanjutnya dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Bea Cukai menegaskan pengawasan kepabeanan merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri. Pengawasan juga berkaitan dengan penegakan hukum, fasilitasi perdagangan, dan optimalisasi penerimaan negara.

Masyarakat turut diimbau menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan analisis risiko dan ketentuan yang berlaku.***