SURABAYA,- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur.
Pendalaman dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai tindak lanjut dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pelayanan haji berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga hak para jemaah.
Menurut Harun, setiap laporan yang mengarah pada dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pencocokan data. Sebab, pelimpahan nomor porsi berkaitan langsung dengan hak jemaah yang telah menunggu keberangkatan.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” ujar Harun di Surabaya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Ia menegaskan, proses pengawasan tidak berhenti pada penerimaan laporan maupun tahap klarifikasi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kemenhaj akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Harun memastikan proses pemeriksaan tetap dilakukan secara hati-hati dengan menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih dalam proses pemeriksaan.
Menurutnya, mekanisme pelimpahan nomor porsi telah memiliki persyaratan dan ketentuan mengenai pihak yang dapat menerima pelimpahan. Karena itu, mekanisme tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.
“Nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Enam dari Tujuh Pelimpahan Ditemukan Bermasalah
Dalam perkembangan pemeriksaan, tim Kemenhaj mendalami tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, enam pelimpahan ditemukan memiliki persoalan atau ketidaksesuaian pada data maupun dokumen.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari berbagai pihak.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data/dokumen dengan ketentuan,” kata Gaos.
Dari pemeriksaan sementara, tim juga menemukan indikasi penggunaan data yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.
Selain persoalan data dan dokumen, Kemenhaj juga menemukan indikasi adanya transaksi yang berkaitan dengan pengalihan nomor porsi. Namun, proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.
19 Pihak Telah Dimintai Keterangan
Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada 14–18 September 2026. Dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara tersebut, sebanyak 19 pihak telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa.
Mereka berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proses pelimpahan nomor porsi. Di antaranya jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah serta keluarga jemaah.
Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan sejumlah dokumen pendukung. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi sebenarnya.
Kemenhaj juga melakukan konfirmasi kepada sejumlah instansi yang berkaitan dengan penerbitan dan validasi dokumen. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.
Gaos mengatakan proses pencocokan dilakukan secara menyeluruh karena pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu jenis dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan serta keterangan para pihak turut diperiksa.
“Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas,” jelas Gaos.
Sementara itu, sejumlah pihak lainnya masih dijadwalkan untuk memberikan keterangan. Namun, terdapat pihak yang belum dapat hadir karena hingga kini belum berhasil dihubungi dan masih dicari keberadaannya.
Gaos menegaskan, pendalaman terhadap dugaan penyimpangan tersebut masih berjalan. Kemenhaj juga belum menetapkan pertanggungjawaban masing-masing pihak karena pemeriksaan harus diselesaikan secara menyeluruh.
“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” pungkasnya.***















