BOLINGGO.CO – Korlantas Polri akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor SIM mulai 2025. Brigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan ini bertujuan menertibkan data pribadi warga dan mendukung penerapan data tunggal menggunakan NIK.
“Wacana tahun depan Insaallah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ujar Yusri, Jum’at (24/5/2024).
Menurut Yusri, menerapkan kebijakan single data bisa mempermudah pencatatan informasi individu, terutama karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap penduduk Indonesia unik.
“Jadi intinya bahwa kita buat singel data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuman satu orang satu di Indonesia,” kata Yusri.