banner 728x90
Berita

Prabowo Setujui Kenaikan Tukin TNI dan Kemenhan, Prajurit Hingga Perwira Ikut Naik

×

Prabowo Setujui Kenaikan Tukin TNI dan Kemenhan, Prajurit Hingga Perwira Ikut Naik

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan TNI dan Kemenhan./ Foto: BPMI Setpres

JAKARTA,– Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan TNI dan Kemenhan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TNI. Sementara Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur tukin bagi pegawai Kementerian Pertahanan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Kepala Staf Angkatan dengan pangkat bintang empat kini menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan. Adapun Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan memperoleh Rp44,87 juta per bulan.

Nominal tersebut meningkat dibanding aturan sebelumnya. Dalam ketentuan lama, Kepala Staf Angkatan menerima sekitar Rp37,81 juta, sedangkan Kasum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan memperoleh sekitar Rp34,9 juta per bulan.

Kenaikan juga berlaku bagi prajurit pada kelas jabatan terendah. Prajurit kelas jabatan 1 menerima tukin Rp2,5 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 memperoleh Rp2,9 juta.

Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp1,9 juta dan kelas jabatan 2 sebesar Rp2 juta per bulan.

Saat ini, pemerintah masih menyiapkan aturan teknis sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan tersebut. Nantinya, Peraturan Permenhan dan Peraturan Panglima (Perpang) akan menjadi dasar pencairan kenaikan tukin bagi pegawai Kemenhan maupun prajurit TNI.***

Sumber: Republika