PROBOLINGGO,- Keluarga korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, merasa lega setelah polisi menangkap tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan keluarga ke Polres Probolinggo pada 15 Juli 2026. Penanganannya kemudian dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
Melalui kuasa hukumnya, Kamil, keluarga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Probolinggo. Ucapan terima kasih juga diberikan kepada media yang ikut memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara.
Penangkapan tersangka menjadi momen yang memiliki arti khusus bagi keluarga. Sebab, tersangka ditangkap pada Rabu, 9 September 2026, bertepatan dengan hari ulang tahun korban.
“Bagi keluarga, penangkapan ini menjadi kado ulang tahun untuk korban. Keluarga merasa bahagia dan lega karena perjuangan yang dilakukan akhirnya menunjukkan perkembangan,” kata Kamil, Kamis (10/9/2026).
Kamil mengatakan, keluarga berharap proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan serta hak korban juga diharapkan tetap menjadi perhatian selama perkara diproses.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polres Probolinggo dan rekan-rekan media yang telah memberikan perhatian terhadap perkara ini. Kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan sampai tuntas dan hak korban tetap diperhatikan,” ujarnya.
Sehari Sebelumnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan informasi, status terduga pelaku ditingkatkan menjadi tersangka pada Selasa 8 September 2026. Sehari kemudian, polisi menangkap tersangka di wilayah Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah berjalan hampir dua bulan. Sebelumnya, keluarga melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun ke Polres Probolinggo pada 15 Juli 2026.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang sebelumnya diperoleh redaksi, perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 13 Agustus 2026 setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Selama proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan sejumlah saksi. Penyidik juga melakukan asistensi dengan unsur PPA Polda Jawa Timur serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Garda Bangsa Apresiasi Langkah Polres
Perkara tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian dari DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo. Mereka sempat mendorong agar kasus tersebut diusut secara tuntas dengan tetap menghormati proses hukum.
Ketua DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, Mohammad Badrul Kamal, kemudian menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Probolinggo setelah tersangka ditangkap.
Kamal menilai penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam penanganan perkara. Ia berharap seluruh tahapan hukum berikutnya dapat berjalan secara profesional.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Probolinggo yang telah menangkap tersangka. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kamal.
Ia juga berharap, apabila tersangka nantinya terbukti bersalah melalui proses persidangan, hukuman yang dijatuhkan dapat setimpal dengan perbuatannya.
“Kalau memang terbukti bersalah, kami berharap pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan hukum. Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang dan tidak ada lagi korban berikutnya,” ujarnya.
Menurut Kamal, Garda Bangsa akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Pengawalan akan dilakukan hingga proses persidangan dan adanya putusan pengadilan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai putusan pengadilan. Kami ingin proses hukum berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi korban,” tegasnya.
Keluarga Berharap Perkara Berjalan hingga Tuntas
Keluarga menyambut positif penangkapan tersebut. Namun, mereka berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap penangkapan tersangka.
Kamil mengatakan, korban tetap membutuhkan perlindungan dan pendampingan selama seluruh proses hukum berlangsung.
“Penangkapan ini tentu membuat keluarga lega. Tetapi kami tetap berharap proses hukumnya dikawal sampai selesai. Yang terpenting adalah keadilan dan pemulihan bagi korban,” kata Kamil.
Keluarga juga meminta agar kehidupan pribadi korban tetap dijaga. Identitas korban diharapkan tidak menjadi konsumsi publik selama proses hukum berlangsung.***















