PROBOLINGGO,- Penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, mendapat sorotan DKC Garda Bangsa.
Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo mendesak Polres Probolinggo segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang disebut telah masuk sejak Juli 2026.
Keluarga korban menyebut laporan tersebut dibuat pada Rabu 15 Juli 2026. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum dan hasilnya diklaim sudah keluar.
“Kami sudah melakukan laporan pada 15 Juli 2026, dan setelah itu hasil visum keluar. Tapi sampai detik ini pelaku belum ditangkap,” ujar keluarga korban saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2026).
Keluarga menyebut terduga pelaku berinisial MI. Pria tersebut disebut berusia sekitar 30-an tahun dan merupakan tetangga korban.
Menurut keluarga, kejadian bermula ketika MI datang dengan alasan meminjam charger. Namun, situasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang kemudian dilaporkan sebagai pelecehan seksual terhadap korban.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo. Mereka meminta kepolisian serius menangani perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
Ketua DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, Muhammad Badrul Kamal, meminta proses hukum dilakukan secara cepat dan transparan.
“Jangan ada ruang bagi kata ‘damai’ atau penyelesaian kekeluargaan untuk kejahatan terhadap anak,” tegas Kamal.
Garda Bangsa juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya selama proses hukum berjalan. Mereka menilai keberadaan terduga pelaku di sekitar lingkungan korban berpotensi menambah tekanan psikologis bagi korban.
Selain kepolisian, Garda Bangsa meminta DPRD Kabupaten Probolinggo turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap perlindungan anak.
Mereka juga mendorong penguatan regulasi daerah serta dukungan anggaran untuk pendampingan dan pemulihan psikologis korban.
“Kami, DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan masa depan anak-anak kita dihancurkan oleh para predator seksual,” ujarnya.
Garda Bangsa berharap seluruh pihak memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak serta memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut, termasuk status hukum MI.***















