JAKARTA,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan sikap keras terhadap maraknya kejahatan korupsi di Indonesia. Isu ini mengemuka dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII
Melalui forum tersebut, MUI mengusulkan penerapan standar hukuman mati bagi koruptor. Usulan ini ditujukan bagi pelaku yang terbukti merugikan negara dalam skala besar.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa lembaganya telah memiliki fatwa terkait korupsi. Menurutnya, hukuman mati dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu.
“Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ujarnya, dilansir dari laman MUI, Rabu (29/7/2026).
Ia menambahkan, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak sekadar jumlah pelaku yang ditangkap. Lebih penting, kata dia, adalah sejauh mana praktik korupsi bisa ditekan.
“Indikatornya bukan banyaknya orang ditangkap, tapi seberapa bersih Indonesia dari korupsi,” tegasnya.
Cholil juga menilai hukuman berat memiliki efek pencegahan. Menurutnya, sanksi tegas diperlukan agar pelaku jera dan masyarakat terlindungi.
“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak,” jelasnya.
Gagasan hukuman mati ini masih dalam tahap pembahasan. MUI menggodoknya bersama puluhan organisasi kemasyarakatan Islam dalam KUII VIII.
Selain isu korupsi, kongres juga membahas dukungan terhadap RUU Perampasan Aset. Hal ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara.
Tak hanya itu, forum tersebut turut menghasilkan sejumlah rekomendasi keumatan. Di antaranya penguatan ekonomi syariah dan dorongan regulasi terkait pembatasan LGBT.***















