banner 728x90
Berita

RUU Perampasan Aset Disorot, Prof Henry Ingatkan Jangan Sampai Rugikan Hak Warga

×

RUU Perampasan Aset Disorot, Prof Henry Ingatkan Jangan Sampai Rugikan Hak Warga

Sebarkan artikel ini
Pakar hukum Prof Henry Indraguna./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Kekhawatiran muncul karena aturan tersebut nantinya memberikan kewenangan negara untuk merampas aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai kekhawatiran tersebut merupakan hal yang wajar. Menurutnya, pembahasan RUU harus dilakukan secara matang agar pemberantasan kejahatan tidak mengorbankan hak masyarakat.

Ia menegaskan, prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) harus menjadi bagian penting dalam setiap ketentuan yang dirumuskan.

Hal itu disampaikan Prof Henry merespons kesepakatan DPR RI dan Pemerintah yang menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026.

“Dada masyarakat wajar bergejolak karena ada kekhawatiran jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan pada pasal-pasal tertentu. Negara tidak boleh tergesa-gesa merampas hak keperdataan warga tanpa pembuktian yang benar-benar teruji,” tegas Prof Henry, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, kekhawatiran publik tidak berarti masyarakat menolak pemberantasan tindak pidana ekonomi.

Sebaliknya, perhatian masyarakat justru dapat menjadi bentuk pengawasan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum kuat dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut RUU Perampasan Aset diarahkan untuk mencakup 13 kategori tindak pidana bermotif ekonomi.

Kategori tersebut antara lain korupsi, narkotika, perpajakan, dan kejahatan lingkungan.

Habiburokhman menegaskan penerapan aturan nantinya harus berlaku bagi seluruh warga negara dengan berlandaskan asas equality before the law.

“Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam mereka yang kritis,” tegasnya.

Dorong Ruang Dialog

Prof Henry mengapresiasi DPR yang membuka ruang dialog dengan masyarakat dan berbagai pihak dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurutnya, dialog diperlukan untuk menguji substansi aturan secara terbuka. Terutama terhadap pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Pintu dialog yang dibuka DPR adalah ruang pematangan. Mari kita respons dengan akal sehat, bukan hanya mengedepankan prasangka, agar undang-undang ini lahir dari legitimasi publik yang kuat,” tandasnya.

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset dengan itikad baik.

Ia mencontohkan konsep civil forfeiture di Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act 2002 yang tetap memberikan perlindungan hukum dalam penerapannya.

Karena itu, Prof Henry meminta pembahasan RUU tidak hanya mengejar target penyelesaian.

Kualitas norma, mekanisme pembuktian, kejelasan kewenangan, pengawasan aparat, serta perlindungan masyarakat harus menjadi perhatian utama.

Ia berharap DPR dan Pemerintah terus melibatkan akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat lainnya.

Dengan begitu, UU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi instrumen kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak warga negara.***