JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, Moch Mahrus (MM). Ia merupakan warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Penahanan dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas). Perkara ini berkaitan dengan penyaluran dana dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki kecukupan alat bukti. “Hari ini, Selasa, 28 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka MM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Budi menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mengusut tuntas praktik korupsi dana hibah. “KPK akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.
Dalam konstruksi perkara, Mahrus diduga berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia disebut memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada Anwar Sadad (AS) yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Adapun bentuk pemberian yang dilakukan antara lain uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat 1 kilogram, serta pembayaran pelunasan satu unit rumah di Surabaya. Selain itu, Mahrus juga diduga membantu pendirian usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE).
Menurut KPK, pemberian tersebut diduga bertujuan untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas. Nilai alokasi yang diperoleh disebut mencapai Rp83,4 miliar.
“Saudara MM merupakan satu dari sepuluh tersangka selaku pemberi pada klaster penerima saudara AS dan BGS (Bagus Wahyudiono),” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik pihak terkait. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai sekitar Rp22 miliar.
Atas perbuatannya, Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mahrus tampak mengenakan rompi oranye tahanan. Dengan tangan diborgol, ia digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Mahrus tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia memilih bungkam saat dicecar pertanyaan, termasuk terkait dugaan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain pada 22 Juli 2026. Mereka adalah Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan RA Wahid Ruslan (RWR) yang merupakan pihak swasta.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Saat itu, KPK menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Rinciannya terdiri dari empat pihak penerima dan 17 pihak pemberi yang kemudian dibagi dalam tiga klaster penanganan.
Pada klaster lain, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sempat ditetapkan sebagai tersangka penerima. Namun penyidikannya dihentikan setelah KPK menerbitkan SP3 karena yang bersangkutan meninggal dunia.***















