banner 728x90
Daerah

Polisi Pantau Harga Beras di Probolinggo, Pedagang Diingatkan Tak Timbun Stok

×

Polisi Pantau Harga Beras di Probolinggo, Pedagang Diingatkan Tak Timbun Stok

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Probolinggo bersama instansi terkait melakukan pemantauan harga ketersediaan beras./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo bersama Satgas Pangan dan sejumlah instansi terkait melakukan pemantauan harga serta ketersediaan beras di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jumat (11/9/2026).

Petugas mendatangi sejumlah toko dan ritel modern. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stok tetap tersedia dan harga beras tidak mengalami lonjakan.

Dari hasil pengecekan, harga beras di tingkat pedagang masih relatif stabil. Di Toko H. US, beras premium dijual Rp14.800 per kilogram, medium Rp13.500, dan SPHP Rp11.800.

Sementara di Toko Fatur, beras premium berada di harga Rp14.700 per kilogram. Beras medium dijual Rp13.500 dan SPHP Rp11.700 per kilogram.

Pemantauan juga dilakukan di sejumlah ritel modern. Harga beras premium di Alfamart dan Basmalah sama-sama tercatat Rp14.900 per kilogram, sedangkan beras medium di Basmalah Rp13.500.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana mengatakan, pengecekan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan.

“Kami melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan ketersediaan beras tetap aman dan harga di tingkat konsumen stabil. Monitoring akan terus dilakukan bersama Satgas Pangan dan instansi terkait,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pemantauan menunjukkan stok beras di sejumlah lokasi masih tersedia. Harga yang ditemukan juga masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Hasil pemantauan menunjukkan stok masih tersedia dan harga beras masih sesuai dengan HET. Kami berharap kondisi ini dapat terus dipertahankan agar masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar,” katanya.

Polisi juga mengingatkan pedagang dan pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan atau menjual beras di atas ketentuan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan atau menjual beras melebihi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Polres Probolinggo bersama Satgas Pangan dan instansi terkait akan melanjutkan pemantauan secara berkala. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga maupun gangguan pasokan beras.***