banner 728x90
Berita

KPK Sita Aset Rp22 Miliar, APMP Desak Gerindra Nonaktifkan Anwar Sadad dari Jabatannya

×

KPK Sita Aset Rp22 Miliar, APMP Desak Gerindra Nonaktifkan Anwar Sadad dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Anwar Sadad (podium) terlihat aktif memimpin kegiatan Diklatsar Laskar Gerindra Jawa Timur. Unggahan media sosial yang di posting beberapa hari lalu./ Foto: @gerindrajatim

SURABAYA,- Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur kembali mendesak Presiden sekaligus Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk menonaktifkan sementara Anwar Sadad dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur maupun sebagai Anggota DPR RI.

Desakan tersebut menguat setelah Anwar Sadad masih terlihat aktif memimpin kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Laskar Gerindra Jawa Timur. Kehadirannya dalam agenda kaderisasi partai itu diketahui dari unggahan media sosial resmi @gerindrajatim yang dipantau pada Rabu, 29 Juli 2026.

Di sisi lain, KPK sebelumnya telah mengumumkan penyitaan aset sekitar Rp22 miliar. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjerat Anwar Sadad sebagai tersangka.

Kepala Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jawa Timur, Mahmudi, menegaskan bahwa usulan penonaktifan sementara tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman, melainkan langkah etik untuk menjaga integritas dan marwah partai di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Penonaktifan sementara bukan berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah. Justru ini merupakan langkah etik agar proses hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan polemik di ruang publik,” ujar Mahmudi, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, sebagai partai yang dipimpin oleh Presiden, Gerindra memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola organisasi yang bersih dan berintegritas.

“Kepercayaan publik harus dijaga. Penonaktifan sementara merupakan bentuk tanggung jawab moral partai tanpa mengurangi hak yang bersangkutan untuk mendapatkan proses hukum yang adil,” imbuhnya.

Mahmudi juga menilai langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menekankan pentingnya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Lebih lanjut, APMP menekankan pentingnya konsistensi DPP Partai Gerindra dalam menangani kader yang berhadapan dengan persoalan hukum. Mahmudi menyinggung bahwa sebelumnya Mahkamah Kehormatan Partai pernah membahas penanganan kader di daerah lain.

“Standar yang sama semestinya diterapkan kepada seluruh kader tanpa membedakan jabatan maupun posisi politik. Konsistensi ini penting untuk menjaga kredibilitas partai di mata publik,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, DPP Partai Gerindra belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut. Sementara itu, Anwar Sadad masih tercatat aktif sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur dan tetap memimpin agenda kaderisasi partai.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terkait dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Anwar Sadad, serta menyita aset senilai sekitar Rp22 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

APMP menilai, sikap DPP Partai Gerindra terhadap desakan ini akan menjadi perhatian publik sekaligus indikator komitmen partai dalam menjaga integritas organisasi di tengah upaya pemberantasan korupsi.***