BOLINGGODOTCO,- Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Pencairan ini dilakukan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan bertujuan membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan cucu mereka.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Juni 2025. Proses ini akan dikelola oleh PT Taspen, dengan metode transfer langsung ke rekening masing-masing pensiunan. Langkah ini diambil guna memastikan efisiensi dan ketepatan waktu pencairan.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Berikut ini rincian kisaran nominal berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Nominal ini telah disesuaikan dengan kebijakan kenaikan sebesar 12% yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada Januari 2024.
Proses Autentikasi Melalui Aplikasi Andal
Agar pencairan dana berjalan lancar dan akurat, pensiunan diwajibkan melakukan proses autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen.
Proses ini mencakup verifikasi identitas melalui swafoto (selfie) dan dapat dilakukan secara mandiri di rumah. Autentikasi ini merupakan syarat penting untuk menerima gaji ke-13 secara tepat waktu.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS mencakup beberapa komponen berikut:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lainnya
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli para pensiunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang pertengahan tahun.
Pemerintah mengimbau seluruh pensiunan untuk memastikan data kepegawaian dan rekening mereka telah sesuai, serta segera melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal.
Untuk informasi lebih lanjut, pensiunan dapat mengakses situs resmi PT Taspen atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia.