banner 728x90
Nasional

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

×

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial HNV./ Foto: KPK

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial HNV. Ia ditahan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.

Penahanan dilakukan setelah KPK mengembangkan penyidikan perkara yang sebelumnya menyeret mantan pejabat pajak Yul Dirga dan sejumlah pihak lainnya. Penyidikan perkara pengembangan tersebut telah dimulai sejak Februari 2025.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara sebelumnya.

Dari pengembangan tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana yang diterima HNV. Penerimaan itu kemudian didalami sebagai dugaan gratifikasi.

“Kami akan selesaikan apa yang sudah kami mulai dan kami akan selesaikan secara tuntas,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

HNV diduga memanfaatkan pengaruh serta hubungan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan usaha keluarganya. Salah satu dugaan modus yang ditemukan berkaitan dengan permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak.

HNV pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011. Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada 2015 hingga 2018.

Penyidik kini mendalami dugaan penerimaan yang terjadi selama HNV menduduki sejumlah jabatan tersebut. Salah satunya terkait permintaan sponsorship untuk kegiatan fashion show anaknya yang berinisial FP.

KPK menduga, pada 2016 HNV mengirim surat elektronik kepada bawahannya. Dalam surat tersebut, HNV diduga meminta bantuan untuk mencarikan sponsorship kegiatan fashion show anaknya.

Permintaan itu kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak. Perusahaan tersebut berada di Jakarta maupun luar Jakarta dan masih berada dalam lingkup kewenangan HNV saat menjabat.

Menurut KPK, sejumlah perusahaan kemudian merespons permintaan tersebut. Uang sponsorship diduga dikirim langsung ke rekening anak HNV.

“Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp400 juta,” kata Achmad.

Sementara itu, penerimaan dari perusahaan wajib pajak yang berada di luar Jakarta diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. Penerimaan tersebut menjadi bagian dari dugaan gratifikasi yang kini ditangani KPK.

Selain sponsorship, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing. Penerimaan tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2014 hingga 2022.

Dalam perkara tersebut, HNV diduga menerima valuta asing melalui seorang perantara berinisial BSA. Dana tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan valuta asing lainnya. Penerimaan itu diduga terjadi pada periode 2013 hingga 2018 dan berasal dari sejumlah pihak perusahaan.

Dana tersebut diduga ditukarkan melalui beberapa money changer. Nilai penerimaan yang tengah didalami mencapai sekitar Rp10 miliar.

Jika seluruh penerimaan tersebut digabungkan, KPK menyebut total dugaan gratifikasi yang diterima HNV sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, HNV disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Penahanan terhadap HNV dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 19 Agustus hingga 7 September 2026,” ujar Achmad.

HNV saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

KPK Telusuri Aliran Dana

KPK memastikan penyidikan perkara tersebut belum selesai. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang diduga berkaitan dengan gratifikasi.

Achmad mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan penerimaan tersebut. Penggunaan dana hasil gratifikasi juga menjadi bagian dari penyidikan.

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi, penelusuran aset, analisis transaksi keuangan, dan pengumpulan alat bukti lain yang akan membuat terang perkara ini,” katanya.

Selain itu, KPK membuka kemungkinan adanya aset yang ditempatkan di luar negeri. Penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui keberadaan harta yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pendalaman tersebut juga berkaitan dengan upaya pemulihan aset. KPK akan melakukan penyitaan apabila menemukan aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

KPK Soroti Dampak Korupsi di Sektor Pajak

KPK menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pajak memiliki dampak yang luas. Hal itu karena DJP memiliki fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap kepatuhan wajib pajak.

Menurut KPK, penyalahgunaan kewenangan dapat membuka ruang kompromi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu penerimaan negara.

Selain itu, praktik tersebut juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Karena itu, integritas aparatur pajak dinilai menjadi hal yang sangat penting.

KPK mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya di lingkungan DJP, untuk menolak gratifikasi dan suap. Aparatur juga diminta menghindari setiap bentuk benturan kepentingan.

“Kami mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri menjalankan amanah jabatan secara bersih, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan,” ujar Achmad.

KPK menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional dan objektif. Penanganan perkara juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum tersangka.

Perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara berkala. Namun, penyampaian informasi tetap akan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.***