JAKARTA,- KPK menegaskan rendahnya skor integritas pemerintah daerah merupakan peringatan dini terhadap potensi penyimpangan tata kelola. Penilaian tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai capaian administratif.
Hal itu disampaikan dalam pembahasan kolaborasi penguatan integritas antara KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua lembaga sepakat memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, hingga Juli 2026 masih banyak pemerintah daerah yang memperoleh nilai rendah pada Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) maupun Survei Penilaian Integritas (SPI).
“Skor itu bukan sekadar angka, tetapi alarm dini yang menunjukkan masih adanya potensi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan,” kata Setyo, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, indikator integritas harus dimanfaatkan sebagai alat pencegahan. Perbaikan tata kelola dinilai perlu dilakukan sebelum berkembang menjadi kasus korupsi.
KPK juga menyoroti sejumlah persoalan di daerah, seperti lemahnya perencanaan, pengelolaan anggaran yang belum optimal, hingga hubungan yang kurang harmonis antara kepala daerah, wakil kepala daerah, dan DPRD.
Selain itu, KPK mengidentifikasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta pengisian jabatan sebagai sektor yang paling rawan korupsi.
Pada sektor PBJ, penyimpangan disebut kerap terjadi sejak penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, hingga persyaratan yang mengarah pada vendor tertentu.
“Sering kali vendor yang berafiliasi dengan pihak tertentu sudah mengetahui persyaratan lebih awal, sementara peserta lain tidak memperoleh informasi yang sama,” ujar Setyo.
KPK juga masih menemukan praktik jual beli jabatan. Promosi dan mutasi aparatur dinilai belum sepenuhnya berbasis kompetensi, tetapi dipengaruhi kepentingan politik.
Karena itu, KPK mendorong seluruh pemerintah daerah memperkuat integritas aparatur dan menutup celah penyalahgunaan kewenangan sejak dini.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Kemendagri telah mengembangkan berbagai sistem pengawasan, termasuk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), untuk mendukung tata kelola yang transparan.
Kemendagri juga akan memperluas kerja sama dengan KPK melalui pendampingan kepada kepala daerah, DPRD, dan organisasi perangkat daerah (OPD) di sektor-sektor strategis.
“Kami meminta bantuan KPK untuk semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah,” kata Tito.
Melalui kolaborasi tersebut, KPK berharap semakin banyak pemerintah daerah mampu membangun sistem pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.***















