JAKARTA,- Pemerintah Indonesia mempersoalkan kebijakan Arab Saudi yang memblokir uang muka atau down payment (DP) kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dana tersebut sebelumnya telah ditransfer Indonesia sebagai uang muka untuk kebutuhan haji 2027.
Namun, Saudi memblokir dana itu berkaitan dengan temuan pelanggaran asuransi terhadap sekitar 600 jemaah haji asal Indonesia pada penyelenggaraan haji 2026.
Dahnil menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan jemaah yang dinilai tidak memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan.
“Karena ada sembilan penyakit yang seharusnya tidak bisa masuk ke Saudi atau tidak lolos istitha’ah kesehatan,” ujar Dahnil di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (25/8/2026).
Sembilan kondisi tersebut antara lain gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, penyakit hati, penyakit saraf, gangguan psikiatri berat, demensia, kehamilan tiga bulan, serta penyakit menular seperti TBC dan kanker aktif yang masih menjalani kemoterapi.
Menurut Dahnil, sejumlah jemaah dengan kondisi tersebut tetap dapat berangkat ke Arab Saudi tanpa diketahui pemerintah Indonesia.
“Dilema itu akhirnya, yang tanpa sepengetahuan kita, mereka tetap bisa berangkat. Itu menjadi temuan Kementerian Saudi ketika mereka tiba-tiba masuk dan dirawat di rumah sakit,” katanya.
Atas temuan tersebut, pemerintah Arab Saudi kemudian mengirimkan pemberitahuan kepada Indonesia terkait adanya pelanggaran asuransi.
Dahnil mengatakan, pemerintah Indonesia masih meminta data lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Yang dilakukan Saudi Arabia ini bagi kami problematik. Kami ingin data lengkapnya dulu karena ini belum verifikasi,” ujarnya.
Ia menyebut, Saudi telah menyampaikan surat yang menyatakan terdapat pelanggaran asuransi dan akan memblokir dana Indonesia sekitar 14 juta riyal.
Dahnil menilai pemblokiran tersebut juga menimbulkan persoalan dari sisi aturan keuangan Indonesia.
“Uang yang kami kirimkan sebagai DP itu diperuntukkan untuk haji 2027. Sedangkan yang mereka blokir dan mau mereka ambil itu untuk haji 2026,” tegasnya.
Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Ia menegur Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf terkait pemblokiran dana tersebut.
Marwan menilai dana yang telah disetorkan Indonesia harus digunakan sesuai peruntukannya.
“Jangan asal-asal. Uang yang kita setorkan adalah uang pendahuluan kebutuhan pembiayaan 2027. Kok dibiarkan diblokir untuk pembiayaan tahun lalu?” kata Marwan.
Menurut dia, penggunaan dana untuk kebutuhan yang berbeda dari peruntukan awal tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Pengalihan peruntukan dari untuk A terus menjadi untuk B, ya enggak bisa. Jangan sewenang-wenang,” ujarnya.
Marwan juga meminta Menteri Haji dan Umrah tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Ia menegaskan seluruh pembiayaan ibadah haji harus mengikuti keputusan Panitia Kerja (Panja) DPR.
“Keputusan Saudi itu jangan berlaku sewenang-wenang, terus memotong. Enggak boleh. Menteri ini jangan diam,” tegasnya.***















