JAKARTA,- Pengambilan gambar di ruang publik menjadi perhatian seiring maraknya produksi dan penyebaran konten digital. Kemkomdigi menegaskan hal tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik ataupun kebebasan pers.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan pernyataan tersebut berkaitan dengan pesan Menkomdigi Meutya Hafid mengenai pentingnya menghormati privasi seseorang ketika berada di ruang publik.
Menurut Fifi, yang menjadi perhatian adalah ketika seseorang direkam tanpa izin, kemudian gambar tersebut dipublikasikan atau dimanfaatkan sebagai konten. Kondisi itu dinilai perlu memperhatikan hak privasi individu.
“Ada orang lain mengambil gambar tanpa izin yang bersangkutan, kemudian gambar tersebut dipublikasikan, dijadikan konten. Nah, itu yang patut kita benar-benar hargai, privasi orang,” ujar Fifi dikutip Minggu (6/9/2026).
Meski demikian, Fifi menegaskan konteks tersebut tidak dapat disamakan dengan kegiatan jurnalistik. Menurutnya, pekerjaan wartawan memiliki tujuan untuk memperoleh dan menyampaikan informasi mengenai suatu peristiwa kepada masyarakat.
“Jurnalis itu berhak mendapatkan informasi, berhak mencari informasi. Kemudian berhak juga mendokumentasikan peristiwa-peristiwa publik yang terjadi,” katanya.
Ia memastikan pemerintah tetap memberikan dukungan terhadap aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara profesional. Terlebih, pekerjaan tersebut dijalankan dengan mengacu pada ketentuan dan kode etik jurnalistik.
“Sepanjang kerja-kerja jurnalistik itu dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, itu sama sekali kita dukung dan tidak ada masalah,” tegas Fifi.
Di sisi lain, Fifi menyebut pengambilan gambar di ruang publik tetap memiliki sejumlah batas yang perlu diperhatikan. Aspek kepatutan, privasi, serta perlindungan data pribadi menjadi bagian yang menurutnya penting untuk dipertimbangkan.
Ia mengatakan seseorang yang berada di tempat umum tidak otomatis kehilangan hak privasinya. Karena itu, cara pengambilan gambar, tujuan penggunaan, hingga posisi orang yang terekam perlu menjadi perhatian.
“Memang terkait pemotretan di ruang publik itu juga sempat disinggung ke Menteri. Ada persoalan-persoalan yang harus dibicarakan, itu terkait kepatutan, terkait hak privasi sekali lagi, dan juga terkait perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Fifi juga mengingatkan masyarakat agar dapat membedakan dokumentasi sebuah peristiwa dengan perekaman seseorang sebagai objek utama. Hal ini penting untuk mencegah penggunaan gambar yang berpotensi mengganggu hak privasi.
“Hal-hal ini harus kita pikirkan sama-sama untuk lebih baik ke depannya agar mungkin kita semua lebih perhatian terhadap hak privasi seseorang pada saat yang bersangkutan ada di ruang publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fifi menjelaskan bahwa keberadaan seseorang dalam sebuah dokumentasi peristiwa publik tidak selalu berarti orang tersebut menjadi objek utama perekaman.
Menurut dia, dokumentasi peristiwa yang berlangsung di ruang publik tetap dapat dilakukan selama memperhatikan kepatutan dan hak individu yang ikut terekam dalam gambar.
“Pada saat yang bersangkutan tidak menjadi objek perekaman atau peristiwa yang berada pada saat seseorang ada di ruang publik, sepanjang tidak dilakukan perekaman tanpa izin dan yang bersangkutan tidak menjadi objek, saya pikir hal-hal tersebut bisa kita bicarakan,” katanya.
Kemkomdigi menegaskan kebebasan pers dan perlindungan privasi merupakan dua hal yang sama-sama perlu dijaga. Di tengah pesatnya penyebaran konten digital, kebebasan memperoleh informasi tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak privasi dan perlindungan data pribadi.***














