banner 728x90
News

Remisi Waisak 2026 Diberikan kepada 1.052 Warga Binaan, Enam Orang Langsung Bebas

×

Remisi Waisak 2026 Diberikan kepada 1.052 Warga Binaan, Enam Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Raya Waisak 2570 BE./ Foto: Antara

JAKARTA,- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 warga binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA,” ujar Agus, Minggu (31/5/2026).

Dari total penerima, sebanyak 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana. Sementara enam narapidana menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas.

Selain itu, lima anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus I. Penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat 163 orang, dan DKI Jakarta 140 orang.

Agus berharap Hari Raya Waisak menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan memperkuat nilai-nilai spiritual selama menjalani pembinaan.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut kebijakan remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Pemberian remisi dan PMP Waisak tahun ini menghasilkan penghematan biaya makan warga binaan lebih dari Rp842 juta.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang. Dari jumlah tersebut, tercatat 1.944 warga binaan beragama Buddha dan sebanyak 1.047 orang memenuhi syarat menerima remisi khusus.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus dan PMP Waisak 2026 dilakukan secara serentak di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak di seluruh Indonesia.***