JAKARTA,- Kemnaker menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Perusahaan tersebut kedapatan mempekerjakan 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pelanggaran itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Denda kemudian disetorkan perusahaan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap RPTKA merupakan kewajiban hukum.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, RPTKA wajib disahkan sebelum TKA mulai bekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan ini menjadi instrumen untuk memastikan penggunaan TKA dilakukan secara terukur dan tidak menggeser peluang tenaga kerja lokal.
“Regulasinya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 164 warga negara asing tersebut telah bekerja dengan masa kerja antara satu hingga lima bulan tanpa pengesahan RPTKA. Atas temuan itu, pengawas ketenagakerjaan terlebih dahulu menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan perintah perbaikan.
Namun karena pelanggaran tetap berlangsung, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera,” kata Ismail.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menyebut pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menunjukkan efektivitas pengawasan.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” ujarnya.
Rinaldi menambahkan, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja Indonesia serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya akan terus ditingkatkan. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” pungkasnya.
Kemnaker memastikan pengawasan akan terus diperkuat sepanjang 2026, baik melalui sidak maupun pemeriksaan rutin terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).***














