JAKARTA,- KPK kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur. Terbaru, tiga orang ditahan karena diduga menyuap demi mendapatkan alokasi dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019-2022.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ketiga tersangka berinisial AY dan MF asal Pasuruan serta RWR dari Bangkalan. Mereka diduga memberi suap kepada AS, yang saat itu menjabat anggota DPRD Jatim dan kini menjadi anggota DPR RI.
“Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad Taufik, dikutip pada Kamis (23/7/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK telah menetapkan 21 tersangka, dan empat di antaranya sudah divonis berkekuatan hukum tetap.
Dalam penyidikan, AS diduga ikut menentukan pembagian dana hibah bersama pimpinan fraksi DPRD Jatim. Dari skema tersebut, ia disebut menerima alokasi hingga Rp291,5 miliar selama empat tahun.
KPK juga menemukan adanya praktik komitmen fee. Besarannya diduga berkisar 15 hingga 20 persen dari nilai hibah yang diajukan.
“Korlap membentuk Pokmas atau lembaga untuk mengajukan proposal. Setelah dana cair, sebagian diserahkan ke AS hingga 25 persen,” jelas Achmad Taufik.
Pada pengembangan kasus, penyidik menduga AY, MF, dan RWR memberikan uang sedikitnya Rp6,9 miliar. Penyerahan dilakukan melalui orang kepercayaan AS berinisial BGS.
Tak hanya penahanan, KPK juga menyita aset sekitar Rp22 miliar. Aset tersebut berupa tanah, rumah, ruko, apartemen, SPBE, hingga gedung olahraga.
Ketiga tersangka dijerat pasal suap dalam UU Tipikor juncto KUHP. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan dan aliran dana masih ditelusuri.
Selain penindakan, KPK juga memperkuat pencegahan. Pendampingan dilakukan melalui fungsi koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah di Jawa Timur.
Achmad Taufik menegaskan dana Pokir tidak boleh dibagi sebagai jatah legislatif. Ia menekankan anggaran harus berbasis kebutuhan masyarakat agar tepat sasaran.***















