JAKARTA,- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kuota internet merupakan hak milik konsumen. Karena itu, sisa kuota yang sudah dibeli tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut kuota internet sebagai benda tidak berwujud. Di dalamnya melekat hak milik pribadi yang harus dilindungi negara.
“Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah, Kamis (23/7/2026).
MK menilai kuota memiliki nilai ekonomi riil. Nilai tersebut berasal dari pembayaran sah yang dilakukan konsumen kepada operator.
Karena itu, penghangusan kuota tanpa informasi jelas dinilai melanggar hak milik. Ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
“Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi, tetapi juga hilangnya perlindungan hak milik pribadi,” tegas Mahkamah.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan sebagian. Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan. Salah satunya adalah kuota rollover atau akumulasi sisa kuota.
Namun demikian, MK tidak mewajibkan semua paket berlaku tanpa batas waktu. Operator tetap dapat menawarkan berbagai skema selama ada pilihan yang melindungi hak konsumen.
MK juga menegaskan kuota internet bukan sekadar fasilitas layanan. Kuota merupakan hak ekonomi yang telah dimiliki pengguna setelah melakukan pembayaran.
Perkara ini diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menggugat aturan yang dinilai belum memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen.***















