banner 728x90
banner 728x90
News

Terbukti Lakukan Asusila, Ketua KPU RI di Pecat Dari Jabatannya

×

Terbukti Lakukan Asusila, Ketua KPU RI di Pecat Dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. / Foto: KPU

BOLINGGO.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, setelah aduan dari seorang perempuan inisial CAT, yang juga Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Putusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Heddy menyatakan bahwa Hasyim telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat baca putusan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambahnya.

Pada poin ketiga putusannya, Presiden Jokowi diminta untuk menjalankan putusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari setelah dibacakan.

Baca Juga:  Pelajar Warnai Kirab Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi di Monas

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy dalam poin keempat putusan.

DKPP dalam putusannya menyatakan bahwa terjadi hubungan seks antara Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dengan seorang Anggota PPLN Den Haag yang berinisial CAT. DKPP menyebutkan bahwa hubungan tersebut terjadi secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024 saat ia berada di Den Haag terkait dengan urusan pemilu.

Hasyim kemudian menghubungi CAT dan meminta agar CAT datang ke kamar hotelnya. Di situ, Hasyim dideskripsikan sebagai melakukan rayuan dan memaksa hingga terjadinya hubungan seksual. *