banner 728x90
banner 728x90
DaerahWisata

Tempat Inap dan Warung Makan di Sukapura Dikenakan Pajak Segini

×

Tempat Inap dan Warung Makan di Sukapura Dikenakan Pajak Segini

Sebarkan artikel ini
Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) laksanakan kegiatan pendataan pajak daerah di Balai Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura./ Istimewa

BOLINGGO.CO – Untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) laksanakan kegiatan pendataan pajak daerah di Balai Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jum’at (12/7/2024).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa pajak daerah untuk homestay dikenakan sebesar 10% dari omzet yang diperoleh dari pengunjung yang menginap, sementara untuk warung makan, pajak daerah dikenakan sebesar 5% dari transaksi yang dilakukan oleh konsumen di warung makan.

Kabid Pendapatan, Moh. Idris, berharap agar pemilik homestay dan warung makan memahami bahwa pajak daerah yang mereka bayar akan digunakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Puluhan Ribu Pelajar Bersemangat di Peringatan Hardiknas di Alun-Alun Kota Probolinggo

“Harapannya untuk para pemilik homestay dan warung makan dapat memahami bahwa pajak daerah akan digunakan untuk peningkatan PAD dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Probolinggo,” kata Idris.

Camat Sukapura, Saiful Hidayat, menyambut positif pelaksanaan kegiatan pendataan di wilayahnya dan berharap agar para pengusaha homestay serta pemilik warung makan dapat lebih berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). *