PROBOLINGGO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (3/6/2026). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari setempat.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kepala Pemusnahan Aset, Junaidi, menjelaskan rincian barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut seperti obat-obatan terlarang, sabu hingga senjata tajam.
“Barang bukti yang akan kami musnahkan diantaranya pil trihexiphenidyl 279 butir, pil dextromethorphan 3863 butir, pil logo Y 2000 butir, shabu 373,44, plastik klip 3842 buah, microtube 544 buah, HP 29 unit, digital 19 unit, senjata tajam 3 buah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah barang lainnya turut dimusnahkan dalam kesempatan yang sama.
“Selain itu ada sedotan 174 buah, pipet 18 buah, tas 4 buah, pakaian 8 buah, serpihan bondet 4 buah, kunci palsu 1 buah, arak 6 botol, serta barang lain sebanyak 23 buah,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Masyarakat berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan sesuai jalur yang benar, dan barang bukti yang sudah tidak memiliki fungsi hukum dikelola dengan cara yang tepat dan aman,” tegasnya.
Lebih lanjut, Orang nomor dua di Kota Probolinggo ini juga menyebutkan bahwa perkara yang ditangani masih didominasi kasus tertentu.
“Jumlah perkara ini didominasi oleh penggunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang, penipuan serta penandatanganan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, agar tidak menyesal di kemudian hari.
“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan maupun berhubungan dengan kegiatan yang melanggar hukum agar tidak menyesal di kemudian hari,” pungkasnya.***














