PROBOLINGGO,- Bea Cukai Probolinggo terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok bodong atau ilegal. Upaya ini juga disertai peningkatan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi.
Dwi Rahayu Nandayani dari Kantor Bea Cukai Probolinggo menjelaskan, rokok ilegal memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
“Rokok ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya tidak memberikan penerimaan cukai kepada negara sehingga target penerimaan negara tidak tercapai,” ujarnya di siaran Radio Kamis (16/7/2026).
Ia menambahkan, selain merugikan negara, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan masyarakat dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
“berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang taat aturan,” jelasnya.
Berdasarkan data hingga Mei 2026, wilayah Tapal Kuda mencatat sejumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Dwi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.
“Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi,” pungkasnya.***















