banner 728x90
Nasional

Sah! RUU PFII Disetujui, Indonesia Siap Jadi Pusat Finansial Dunia

×

Sah! RUU PFII Disetujui, Indonesia Siap Jadi Pusat Finansial Dunia

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna DPR RI./ Foto: Parlemen

JAKARTA,- Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Selasa (21/7/2026).

Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat arsitektur keuangan nasional. Pemerintah menilai, kehadiran PFII akan mendorong diversifikasi pembiayaan pembangunan serta memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Pendapat Akhir Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas kerja sama selama proses pembahasan. Ia menyebut, seluruh pihak telah berkontribusi secara konstruktif hingga RUU ini dapat disahkan.

“Kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Panja Komisi XI, seluruh fraksi, serta kementerian dan lembaga yang telah bekerja keras dalam pembahasan RUU PFII ini,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan, pembentukan PFII dilandasi kebutuhan Indonesia sebagai negara besar di Asia Tenggara dan anggota G20. Menurutnya, Indonesia sudah saatnya memiliki pusat finansial berstandar internasional.

“RUU PFII ini lahir dari kesadaran bahwa Indonesia perlu memiliki financial center yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan berdaya saing global. Kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan yang ada, tetapi melengkapinya,” tegasnya.

Purbaya menjelaskan, PFII dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama adalah penguatan akses modal dan investasi untuk menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas.

“PFII dirancang untuk menjadi sumber pembiayaan jangka panjang guna memperbesar kapasitas ekonomi nasional dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen,” jelasnya.

Pilar kedua adalah inovasi dan tata kelola. Pemerintah akan membangun ekosistem jasa keuangan berbasis teknologi dengan sistem keamanan siber yang kuat serta prinsip tata kelola yang baik.

“Untuk menjamin kepastian hukum, UU ini juga mengamanatkan pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang independen dan efisien,” tambah Purbaya.

Sementara itu, pilar ketiga berfokus pada peningkatan daya saing nasional dan kualitas sumber daya manusia. PFII diharapkan mampu membuka lapangan kerja serta mendorong transfer teknologi di sektor keuangan.

“PFII akan menciptakan peluang kerja berkualitas dan meningkatkan kapasitas talenta Indonesia melalui transfer pengetahuan di bidang keuangan global,” ujarnya.

RUU PFII juga mengatur berbagai aspek penting, mulai dari kelembagaan, kegiatan usaha, hingga fasilitas perpajakan dan dukungan pemerintah pusat maupun daerah. Regulasi ini disusun secara komprehensif untuk mendukung operasional pusat finansial internasional.

Penyusunannya melibatkan banyak pihak lintas sektor. Di antaranya Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi/BKPM, Kemenko Perekonomian, Mahkamah Agung, Bank Indonesia, OJK, LPS, serta akademisi dan pelaku industri.

Menutup pernyataannya, Purbaya menegaskan bahwa PFII merupakan langkah besar menuju masa depan ekonomi Indonesia.

“RUU PFII bukan sekadar regulasi, melainkan arsitektur baru bagi masa depan keuangan Indonesia dan komitmen bersama untuk menjadikan Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” pungkasnya.***